SIAK, iNewsDumai.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Siak menangkap dua orang laki laki berinisial TON (48) dan PB (41), di Jalan Gajah Tunggal RT 03/RW 02 Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang, Siak. Keduanya ditangkap karena dugaan menjadi pengedar narkoba jenis sabu dengan berat kotor 3,22 gram.
Kapolres Siak, AKBP Ronald Sumaja SIK melalui Kasat Res Narkoba AKP Sihol Sitinjak SH menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.
“Dari informasi yang didapat kita memerintahkan tim opsnal yang dipimpin Ipda Nober M J Sinaga SH untuk melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut,” ucap AKP Sihol.
AKP Sihol Sitinjak menjelaskan dari hasil penyelidikan, personil Satresnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua terduga pelaku, Rabu (18 /01) lalu.
Saat penggeledahan, ditemukan 15 (lima belas) paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan didalam kotak rokok merek Malboro warna Merah Putih yang ditemukan di atas lantai yang diduduki tersangka TON. Lalu di lakukan penggeledahan kembali, ditemukan 1 (satu) set alat hisap shabu/bong diatas lantai rumah milik PB yang merupakan residivis kasus narkotika.
“Dari introgasi awal dilapangan, TON mengakui bahwa narkotika jenis sabu itu diperoleh dari AT (DPO),” terang AKP Sihol.
Personil Satresnarkoba juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti telfon genggam dan beberapa barang lainnya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Siak, apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba,” tutur Kasat Res Narkoba Polres Siak, AKP Sihol Sitinjak SH.
Editor : Ari Susanto
Artikel Terkait