get app
inews
Aa Read Next : Disdikbud Kota Dumai Sukses Gelar Acara Lokakarya, Yusmanidar: PGP Bertujuan ntuk Bekal kepada Guru

SPN Kota Dumai Surati PT STG, Alfien : Ada Indikasi Terkait Upah dan Jaminan Sosial Kepada Pekerja

Rabu, 25 Oktober 2023 | 12:37 WIB
header img

DUMAI, iNewsDumai.id - Di Duga Bayar Upah Dibawah UMK serta Tak Berikan Jaminan Sosial Kepada Pekerja, Serikat Pekerja Nasional Surati PT. STG

Serikat Pekerja Nasional Kota Dumai kembali menerima pengaduan terkait hak-hak normatif, jaminan sosial, status hubungan kerja dan realisasi upah lembur. 

Pekerja atasnama Dani yang bekerja pada PT. Sany Toga gemilang (STG) memilih mengadukan pelanggaran hak yang di lakukan perusahaan kepadanya. "Saya sudah bekerja lebih kurang 2 (dua) bulan pada perusahaan, awalnya perusahaan memberikan upah sebesar Rp. 120.000/hari namun upah tersebut hanya saya nikmati beberapa hari kerja saja sekitar 7 atau 8 hari, selebihnya saya di berikan upah sebesar Rp. 110.000/hari," terang dani.

Dikarenakan sebelumnya saya sudah bergabung pada Serikat Pekerja Nasional Kota Dumai sebagai simpatisan, maka saya mencoba berdiskusi dengan pengurus Serikat Pekerja Nasional Kota Dumai, alhamdulillah langsung bertemu dengan ketua, tak berlama-lama direspon cepat dengan menandatangani surat kuasa khusus untuk pihak SPN melakukan pendampingan permasalahan hubungan industrial yang saya alami".tuturnya

Sebagai informasi PT. Sany Toga Gemilang (STG) Merupakan mitra kerja PT. Sari Dumai Sejati (SDO) yang memiliki tender di beberapa jenis pekerjaan pada Perusahaan grup apical tersebut. 

Ketua Serikat Pekerja Nasional Kota Dumai Mhd Alfien Dicky Khasogi saat di konfirmasi membenarkan adanya pengaduan dari salah satu pekerja PT. Sany Toga Gemilang, "Saudara Dani (pekerja) berdiskusi dengan kita di kantor terkait permasalahan hubungan industrial yang di alaminya, beliau bekerja tanpa kontrak di perusahaan, upah dibawah UMK, tanpa jaminan sosial (BPJS ketenagakerjaan/Kesehatan) dan realisasi upah lembur pun tidak mengacu kepada aturan yang berlaku". (23/10/2023) 

DPC SPN Kota Dumai besok (24/10/2023) melayangkan surat undangan bipartit kepada perusahaan, tembusan nya kita teruskan kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Dumai selaku instansi yang berwenang dan PT. Sari Dumai Oleo (SDO) Sebagai Pemberi Kerja kepada PT. STG.

Pihak perusahaan melalui Pendi manager PT. Sany Toga Gemilang saat di hubungi melalui telepon seluler dan pesan what'sApp belum menanggapi hingga berita ini di terbitkan.

Editor : Ari Susanto

Follow Berita iNews Dumai di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut