get app
inews
Aa Read Next : Dalam Rangka Hadapi Pilkada, Polsek Medang Kampai Gelar Cooling System Berupa Silaturahmi Di SMKN 6

Guru Sodomi Siswa SMK Modus Beri Tambahan Pelajaran Plus Jajan Gratis di Kantin Dicokok Polisi

Jum'at, 09 Juni 2023 | 16:51 WIB
header img
Guru sodomi siswa membuat citra pendidikan tercoreng. Pelaku YF alias Iyan saat di Mapolresta Barelang, Batam. Foto: Gusti Yennosa.

Bahkan usai melakukan pencabulan pelaku FY  memberi korban uang dan mengratiskan korban makan dan jajan di kantin sekolah.

Sementara itu tersangka FY mengaku memyesal atas perbuatannya. Dia mengaku pernah menjadi korban kekerasan seksual saat masih sekolah dasar dan akhirnya sangat tertarik dengan sesama jenis.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 82 ayat 1 UU Perlindungan Anak dan pasal 292 kuhp dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut