DUMAI, iNewsDumai.id - PT. Elnusa Petrofin dan PT. Lambang Azas Mulia (LAM) lagi dan lagi tidak menghadiri surat bipartit (III) ketiga yang dikirimkan kepada pihak perusahaan oleh Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Dumai .
Setelah surat Bipartit III dikirim kepada pihak PT. Elnusa Petrofin yang mana surat tersebut merupakan undangan perundingan oleh pihak SPN Kota Dumai terkait pembahasan permasalahan salah seorang pekerja yang menerima PHK dari perusahaan tersebut, Selasa (04/04/2023).
Akan tetapi surat bipartit yang telah dikirim oleh pihak SPN Kota Dumai baik Undangan Bipartit pertama,kedua dan ketiga sama sekali tidak digubris oleh pihak perusahaan, ini menunjukkan bahwa pihak perusahaan sama sekali tidak ada itikad untuk menyelesaikan permasalahan ini .
Bertempat di Kantor DPC SPN Kota dumai yang beralamat di jalan Yos Sudarso Kelurahan Buluh Kasap , Ketua SPN Kota Dumai Alfien Khassogi (sapaan akrab)mengkonfirmasi bahwasanya pihak perusahaan tidak pernah hadir pada bipartit yang di adakan pihak SPN Kota Dumai selaku Pendamping Pekerja .
Sesuai isi surat Biparti III yang telah dikirimkan kepada pihak perusahaan, ada beberapa point yang dicantumkan yang mana salah satu nya adalah pembayaran ganti rugi kontrak (9 bulan) upah sesuai sisa kontrak dan uang kompensasi sebesar (1 bulan) upah serta segera memberikan surat rekomendasi pengalaman kerja sebagai syarat pengurusan BPJS ketenagakerjaan .
Ditambahkan Mhd Alfien Dicky Khasogi Ketua DPC SPN Kota Dumai " Mungkin Mereka Sibuk dan anggap permasalahan Pekerja ini tidak terlalu penting,Pihak kami sangat berterima kasih dengan 3 kali undangan bipartit yang kami sampaikan kepada perusahaan terutama PT. Elnusa Petrofin yang tidak menghadiri ketiga undangan tersebut, kami nilai ini sebagai itikad yang kurang baik dari rekan-rekan perusahaan, selanjutnya kita akan ajukan pengaduan ke disnaker Kota Dumai untuk di memintakan penyelesaian hubungan industrial secara tripartit," ujarnya.
Editor : Ari Susanto