get app
inews
Aa Read Next : Kapolres Dumai Bersama Dir Lantas Polda Riau Lakukan Oemantauan dan Pengecekan Rekapitulasi Pemilu

Polisi Imbau Warga Manfaatkan 7 Berkah Pajak Daerah

Selasa, 31 Januari 2023 | 12:50 WIB
header img
Saat Gubernur Riau Mendatangi Samsat Pekanbaru Beberapa Waktu Lalu. (Foto : media center)

DUMAI, iNewsDumai.Id - Pemerintah Provinsi Riau memberikan dispensasi bagi wajib pajak kendaraan yang selama ini telat bayar. Lewat program '7 Berkah Pajak Daerah' pemerintah membebaskan denda pajak kendaraan.

Dilansir dari Media Center Riau, Pembebasan denda pajak kendaraan itu dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah bersama Direktorat Lalulintas Polda Riau. Selain itu turut terlibat unsur Jasa Raharja perwakilan Riau.

Wakil Direktur Lalulintas Polda Riau AKBP Donni Eka mengatakan penghapusan atau pembebasan denda pajak berlaku mulai besok, 1 Februari hingga 31 Mei.

"Lewat program 7 Berkah Pajak Daerah di Riau kita lakukan penghapusan dan juga keringanan denda pajak. Program mulai berlaku 1 Februari-31 Mei," kata Donni Eka, Selasa (31/1/2023).

Donni menyebut ada tujuh program yang akan diberlakukan. Lima di antaranya adalah penghapusan atau bebas denda pajak kendaraan bermotor.

"Ada bebas denda pajak ranmor, bebas BBNKB II, bebas denda sampai diskon pokok pajak kendaraan bermotor tahun pertama," kata Donni.

Editor : Kholid Hidayat

Follow Berita iNews Dumai di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut