Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Pilkada, Tim Asistensi Polda Riau Adakan Kunjungan ke Kantor KPU
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Imbau Warga Manfaatkan 7 Berkah Pajak Daerah

Selasa, 31 Januari 2023 | 12:50 WIB
  • author Kholid Hidayat
Polisi Imbau Warga Manfaatkan 7 Berkah Pajak Daerah
Saat Gubernur Riau Mendatangi Samsat Pekanbaru Beberapa Waktu Lalu. (Foto : media center)

DUMAI, iNewsDumai.Id - Pemerintah Provinsi Riau memberikan dispensasi bagi wajib pajak kendaraan yang selama ini telat bayar. Lewat program '7 Berkah Pajak Daerah' pemerintah membebaskan denda pajak kendaraan.

Dilansir dari Media Center Riau, Pembebasan denda pajak kendaraan itu dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah bersama Direktorat Lalulintas Polda Riau. Selain itu turut terlibat unsur Jasa Raharja perwakilan Riau.

Wakil Direktur Lalulintas Polda Riau AKBP Donni Eka mengatakan penghapusan atau pembebasan denda pajak berlaku mulai besok, 1 Februari hingga 31 Mei.

"Lewat program 7 Berkah Pajak Daerah di Riau kita lakukan penghapusan dan juga keringanan denda pajak. Program mulai berlaku 1 Februari-31 Mei," kata Donni Eka, Selasa (31/1/2023).

Donni menyebut ada tujuh program yang akan diberlakukan. Lima di antaranya adalah penghapusan atau bebas denda pajak kendaraan bermotor.

"Ada bebas denda pajak ranmor, bebas BBNKB II, bebas denda sampai diskon pokok pajak kendaraan bermotor tahun pertama," kata Donni.

Editor: Kholid Hidayat

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut