get app
inews
Aa Text
Read Next : Gubri Syamsuar Harap Kampar Adventure Jadi Event Tahunan

Biro Tapem: Gubri Layangkan Surat Teguran ke Bupati Meranti Sejak Jumat Lalu

Senin, 14 November 2022 | 11:14 WIB
header img
Kepala Biro Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Firdaus. (Sumber: mediacenterriau)

DUMAI, iNewsDumai.Id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Biro Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau atau Biro Tapem membenarkan adanya surat teguran Gubernur Riau Drs H Syamsuar kepada Bupati Kepulauan Meranti HM Adil yang beredar di aplikasi Whatsapp pada Minggu, 13 November 2022.

Dilansir dari mediacenter.riau.go.id, Kepala Biro Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Firdaus di Pekanbaru, pada hari Senin, 14 November 2022, membenarkan adanya surat teguran yang dilayangkan oleh Gubernur Riau kepada Bupati Kepulauan Meranti.

Firdaus menjelaskan, bahwasbahwa teguran yang berkop Gubernur Riau ini bernomor 080/PEM-OTDA/6814, perihal teguran, tanggal 10 November 2022, berstempel dan tanda tangan Gubernur Riau itu telah dilayangkan sejak Jumat, 11 November 2022 yang lalu.

"Sudah dikirim sejak Jumat lalu," imbuhnya.

Berikut isi surat teguran tersebut:

Sehubungan dengan radiogram Gubernur Riau Nomor 080/PEM-OTDA/4732 tanggal 21 Oktober 2022, dengan ini disampaikan kepada saudara hal-hal sebagai berikut,

1. Berdasarkan Ketentuan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah:

a. Pasal 67 ditegaskan bahwa "Kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah meliputi

a) Huruf "Menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan ;

b) Huruf d " Menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

b. Pasal 91 ayat (1) ditegaskan bahwa " Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota,      Presiden dibantu oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

c. Pasal 91 ayat (2) point a ditegaskan bahwa," Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat mempunyai tugas mengkoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah kabupatan/kota.

2. Dalam rangka pemantapan penyelenggaraan pemerintah daerah serta menyamakan persepsi dalam mengatasi permasalahan, tantangan dan langkah-langkah perbaikan sesuai program dan kegiatan prioritas untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, Gubernur Riau selaku wakil pemerintah pusat di daerah mengundang Bupati/Walikot, Camat dan Lurah dalam acara Rapat Koordinasi Gubernur dengan Bupati/Walikota, Camat dan Lurah sekaligus pengarahan oleh Mendagri tahun 2022 yang dilaksanakan pada hari Selasa 8 November 2022 di Hotel Grand Central Pekanbaru sebagaimana tersebut dalam radiogram diatas.

3. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami sampaikan kepada saudara bahwa berdasarkan data kehadiran peserta, kami tidak melihat kehadiran saudara beserta camat dan lurah dalam agenda tersebut. Untuk itu kami minta klarifikasi saudara atas ketidakhadiran dalam acara dimaksud dalam kesempatan pertama

Demikian disampaikan atas perhatian saudara diucapkan terima kasih.

Editor : Kholid Hidayat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut