DUMAI, iNewsDumai.Id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan pendirian bank emas atau bullion bank dalam Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK).
Nantinya, kegiatan usaha bank emas ini akan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Di dalam daftar inventarisasi masalah (DIM), pemerintah juga mengusulkan memasukkan pengaturan mengenai kegiatan usaha bullion," ujar Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis (10/11/2022).
Adapun, pembentukan bank emas tersebut dimaksudkan untuk mengakomodir bisnis jual-beli emas yang sudah berjalan selama ini, seperti yang dilakukan di pegadaian.
Dia menyebut, praktik penyimpanan emas tersebut sudah lama berjalan, namun belum ada aturan khusus yang mengatur jalannya bisnis tersebut.
"Ini yang akan dilakukan, dalam rangka untuk bank yang tidak menerima uang, tapi dalam bentuk emas,” jelasnya.
Usulan adanya pengaturan kegiatan usaha bank emas ini merupakan bagian dari reformasi keuangan dalam RUU PPSK.
Di mana, pemerintah menginginkan adanya variasi dalam instrumen keuangan, sehingga masyarakat dapat memilih untuk menyimpan asetnya di berbagai sektor dan instrumen keuangan, termasuk emas.
Dia menuturkan, apabila sektor keuangan mampu menyediakan instrumen yang lebih variatif, atraktif, dan reliable sesuai kebutuhan masyarakat, maka perekonomian Indonesia akan semakin memiliki sumber pembiayaan yang bervariasi, sesuai dengan profil risiko dan karakter dari berbagai kegiatan dan sektor ekonomi.
Editor : Kholid Hidayat