“Tersangka JP memiliki dan mengelola tiga akun Telegram untuk menjual konten yang bermuatan asusila atau pornografi. Pada tiga akun tersebut ditemukan 20 channel group, di mana pelaku menjual paket channel group berbayar,” tambah AKP Prima.
Transksi pembarannya dari pelaku dan para member melalui dompet digital maupun transper bank. Setelah melakukan pembayaran para member baru bisa ‘menikmati’ yang disajikan tersangka JP.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait