Polres Dumai Bongkar Penjualan Konten Video Porno di Medsos

Banda Haerudin Tanjung
Polresta Dumai mengamankan pelaku  menyebaran video porno. Pelaku mengkomersilkan video porno itu ke media sosial (Medsos) Telegram. Foto: Banda

DUMAI, iNewsDumai.id - Polresta Dumai mengamankan pelaku  menyebaran video porno. Pelaku mengkomersilkan video porno itu ke media sosial (Medsos) Telegram.

Tersangka yang ditangkap adalah Jaka Pratama alias Jack (22) warga Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Dumai.   Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti seperti rekaman video porno dan uang dari hasil penjualan video pornografi di media sosial.

“Dalam kasus ini kita menyita berupa HP Merk Poco yang berisi akun aplikasi telegram yang menjual rekaman video bermuatan asusila atau pornografi  dan lembar kartu ATM  yang diduga menyimpan hasil penjualan,” ucap Kapolres Dumai AKBP  Dhovan Oktavianto didampingi Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Primadona Rabu (5/6/2024).

Dia menjelaskan bahwa tersangka mengelola tiga akun telegram untuk memperjualbelikan video pornografi tersebut. Video tersebut didapat dari hasil mendownload.

“Tersangka JP memiliki dan mengelola tiga akun Telegram untuk menjual konten yang bermuatan asusila atau pornografi. Pada tiga akun tersebut ditemukan 20 channel group, di mana pelaku menjual paket channel group berbayar,” tambah AKP Prima.

Transksi pembarannya dari pelaku dan para member melalui dompet digital maupun transper bank. Setelah melakukan pembayaran para member baru bisa ‘menikmati’ yang disajikan tersangka JP.

 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network