DUMAI, iNewsDumai.id - Koordinator Daerah BEM Se-Kota Dumai yakni Muhammad Ikhsan Nizar mengecam atas sikap yang dilakukan oleh pihak Subkon PT. Dumai Bulking yaitu PT. Surya Tata Mandiri yang berada di kawasan PELINDO atas pemecatan sepihak yang di lakukannya kepada karyawati perusahaan tersebut di tanggal 17 Oktober 2023. Dengan dalih pengurangan tenaga kerja di karnakan project telah hampir selesai.
Hal ini jelas melanggar konstitusi dan mengangkangi hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. (18/10/2023)
"Kami mendesak kepada pihak PT. Dumai Bulking secara umum serta kepada PELINDO secara khusus untuk mem-Blacklist coorporate yang tidak taat terhadap aturan dan tidak mengkedepankan norma-norma kemanusiaan," ucap Koordinator BEM Se-Kota Dumai yang sering disapa Ikhsan.
"Seharusnya pihak perusahaan terlebih dahulu dapat membicarakan terkait pemecatan/pemberhentian yang akan dilakukan kepada karyawannya, apalagi yang di alami saat ini adalah seorang IBU HAMIL. Ada beberapa alasan tertulis pengusaha dilarang melakukan PHK kepada pekerja atau buruh dengan alasan yang tertuang dalam Perpu nomor 2 tahun 2022 dalam pasal 153 dengan bunyi yang tertuang tentang hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya. Apalagi tentang terkait cuti mengenai ibu hamil sangat jelas tertuang dalam pada Pasal 82 ayat (1) pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan. Jadi sudah sangat jelas dalam hal ini, pihak PT. Dumai Bulking telah kecolongan dan tidak komitmen menjaga HAK-HAK pekerja nya," jelasnya secara rinci.
Dalam kejadian ini juga Korda BEM Se-Kota Dumai meminta kepada PELINDO untuk memberikan sanksi kepada pihak perusahaan yang tidak tertib dan tidak mewujudkan kesejahteraan, keadilan yang merata baik dari segi materil ataupun spritual.
"Kami meminta kepada pihak PELINDO pada umumnya untuk memberikan sanksi kepada seluruh perusahaan yang tidak tertib dalam mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, yang merata, baik materil maupun spiritual. Yang di atur dalam No. 2 tahun 2022 tentang cipta kerja. Apabila pihak perusahaan tidak mengindahkan informasi ini dan tidak menyelesaikan persoalan ini maka kami dari BEM Se-Kota Dumai seluruh Mahasiswa sekota Dumai akan benar-benar akan memberikan peringatan dengan ending akan turun ke jalan untuk menyuarakan ini. Karna ini bukan lagi persoalan pemecatan semata, melainkan perusahaan telah menunjukkan kearogansiannya kepada masyarakat dan tidak komitmen dalam menjalankan amanat yang di atur dalam konstitusi Republik Indonesia," lanjutnya.
Perihal ini juga dari BEM Se-Kota Dumai juga akan mendesak dari Pihak Disnaker Kota Dumai dalam peran untuk menuntaskan permasalahan ketenagakerjaan.
"Dan kami juga mendesak kepada Dinas Ketenagakerjaan Kota Dumai untuk berperan dalam menuntaskan permasalahan tenaga kerja. Jika tidak mampu menyelesaikan persoalan ini, maka kami akan meminta kepada Bapak Walikota Dumai untuk MENCOPOT Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Dumai. Karena, dalam hal ini telah mencoreng citra bapak walikota yang mendambakan sebuah peradaban yang IDAMAN," tutupnya.
Editor : Ari Susanto
Artikel Terkait