Koordinator BEM SEKODUM Ikut Mengawal Terkait Korban PHK SEPIHAK

ari Susanto

DUMAI, iNewsDumai.id - Koordinator BEM Se-kota Dumai kali ini ikut mengawal terkait korban PHK SEPIHAK yang di lakukan oleh PT. Surya Tata Mandiri yang menjadi bagian dari SUBKON PT. Dumai Bulking yang beroperasi di area PT. Pelindo Dumai yang mengapresiasi pihak DISNAKER Kota Dumai yang turut ikut ambil andil dalam penyelesaian persoalan ini pada Jum’at 20 Oktober 2023 lalu.

"Saya turut mengawal penyelesaian persoalan ini langsung ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Dumai bagian Hubungan Industrial (HI), yang mana bahkan dalam pengakuan korban, bahwa perusahaan dimana tempat bekerjanya itu, sangat banyak melakukan pelanggaran terhadap hak-hak karyawan yang di antaranya tidak menerapkannya Upah Minimum Kab/Kot. Padahal terkait pengupahan ini jelas yang termaksut dalam undang-undang pasal 90 ayat (1), Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). pada prinsipnya telah mengatur bahwa pengusaha dilarang memberikan upah di bawah upah minimum, tidak menerapkan BPJS Ketenagakerjaan kepada karyawannya, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang BPJS menentukan adanya sanksi pidana terhadap pemberi kerja yang nyata-nyata lalai dalam hal pemungutan iuran program BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi kewajibannya, yaitu 8 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)," jelas Koordinator BEM Se-Kota Dumai yang sering disapa Ikhsan. (23/10/2023)

Tidak keluarnya pesangon korban yang sudah bekerja 2 tahun, Dalam hal terjadi karena adanya pemutusan Hubungan Kerja, seharusnya pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

"Dalam hal ini seharusnya seperti yang tertulis dalam Pasal 81 angka 47 Perppu Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 156 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dan tidak menerapkan PKWT tertulis kepada karyawan, sedangkan syarat-syarat PKWT diatur dalam Pasal 57 UU Ketenagakerjaan, yaitu meliputi: Perjanjian kerja dibuat secara tertulis serta harus menggunakan Bahasa Indonesia dan huruf latin. Perjanjian kerja yang dibuat secara tidak tertulis bertentangan dengan dinyatakan sebagai perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu, yang mana kesemuanya ini adalah unsur-unsur yang harus dan wajib di penuhi oleh setiap perusahaan kepada pekerjanya. Saya sangat menyayangkan dan mengecam apa yang sudah di lakukan oleh pihak perusahaan kepada karyawannya," ucapnya.

Terkait perihal ini Koordinator BEM Se-Kota Dumai juga meminta kepada pihak perusahaan untuk dapat ditindaklanjuti keseluruhan pelanggaran yang tertuang dalam Undang-Undang, dan mepada pihak PT. Pelindk juga agar dapat memblacklist setiap perusahaan yang tidak tertib.

"Kami mendesak kepada pihak PT. Dumai Bulking untuk dapat menindaklanjuti dengan tegas terhadap yang tengah di alami ini, jelas kesemua pelanggaran ini tertuang dalam perundang-undangan Republik Indonesia, dan juga kami meminta kepada pihak PT. Pelindo untuk memblacklist setiap perusahaan yang tidak tertib dalam menerapkan segala peraturan perindustrian di area pelabuhan Pelindo Dumai. Jika ini tidak dapat terselesaikan dengan cara yang baik, maka kami akan turun kejalan untuk menyelesaikan ini," pintanya 

"Dan saya mengapresiasi sikap cepat tanggap yang di lakukan pihak disnaker dalam merespon kejadian ini," tutup Koordinator BEM Se-Kota Dumai.

Editor : Ari Susanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network