DUMAI, iNewsDumai.id - Pemerintah Kota Dumai saat ini sedang gencar-gencarnya melakukan pembangunan yang dilakukan Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kota Dumai, salah satunya pembangunan Drainase yang beralamat di Jln. Kesuma, kelurahan Jayamukti, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai. (11/07/2023)
Dimana saat ini sedang mendapatkan sorotan yang hangat yaitu karena didapati tidak memasang plang pekerjaan di area yang sedang dikerjakan. Diketahui pekerjaan tersebut berdasarkan website LPSE Kota Dumai dimenangkan oleh CV. Ananda Jelita, dengan nilai kurang lebih Rp1,7 M.
PJ Ketua Umum HMI Cabang Dumai Ari Susanto menanggapi terkait hal ini sering kali dianggap remeh oleh para kontraktor dan pengambil pengerjaan, padahal ini termasuk pelanggaran ketika tidak dipasangnya plang tersebut. Karena seharusnya pekerjaan tersebut sebelum dikerjakan wajib adanya plang pekerjaan yang di pancang atau dipasang di tempat kerja, ini sudah diatur dalam UU no.14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik.
"Plang Pekerjaan ini gunanya selain menandakan adanya pelaksanaan pekerjaan, akan tetapi juga memaparkan informasi kegiatan pekerjaan yang dilaksanakan dan siapa yang mengerjakan pekerjaan serta berapa anggaran yang dipakai dalma pekerjaan tersebut," ucap Pj Ketua Umum HMI.
Editor : Ari Susanto
Artikel Terkait