DUMAI, iNewsDumai.id - Pemerintah Kota Dumai saat ini sedang gencar-gencarnya melakukan pembangunan, salah satunya pembangunan Drainase yang beralamat di Jln. Kesuma, kelurahan Jayamukti, Kecamatan Dumai Timur, yang saat ini sedang mendapatkan sorotan yaitu karena didapati tidak memasang plang pekerjaan di area yang sedang dikerjakan. Diketahui pekerjaan tersebut berdasarkan website LPSE Kota Dumai dimenangkan oleh CV. Ananda Jelita, dengan nilai kurang lebih Rp.1,7 M.
Tidak dipasangnya papan plang sering kali dianggap remeh oleh para kontraktor, padahal ini termasuk pelanggaran ketika tidak dipasangnya plang tersebut. Karena seharusnya pekerjaan tersebut sebelum dikerjakan wajib adanya plang pekerjaan yang di pancang atau dipasang di tempat kerja, ini sudah diatur dalam UU no.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Kegunaan plang tersebut selain menandakan adanya pelaksanaan pekerjaan, akan tetapi juga memaparkan informasi kegiatan pekerjaan yang dilaksanakan dan siapa yang mengerjakan pekerjaan tersebut.
Saat dikonfirmasi terkait pekerjaan tersebut ke kadis yang baru diangkat di dinas PUPR Riau Satrya Alamsyah mengatakan " yah terimakasih, nantik saya cek".
Namun mengingat perihal tidak dipasangnya plang pekerjaan tersebut bukan baru kali pertamanya terjadi, dapat disimpulkan bahwa pengawasan dari dinas PUPR Kota Dumai tidak pernah berbenah dan mengevaluasi kinerjanya. Padahal perbuatan tersebut jelas-jelas termasuk kategori pelanggaran.
Editor : Ari Susanto