Guru Sodomi Siswa SMK Modus Beri Tambahan Pelajaran Plus Jajan Gratis di Kantin Dicokok Polisi

Gusti Yennosa
Guru sodomi siswa membuat citra pendidikan tercoreng. Pelaku YF alias Iyan saat di Mapolresta Barelang, Batam. Foto: Gusti Yennosa.

Bahkan usai melakukan pencabulan pelaku FY  memberi korban uang dan mengratiskan korban makan dan jajan di kantin sekolah.

Sementara itu tersangka FY mengaku memyesal atas perbuatannya. Dia mengaku pernah menjadi korban kekerasan seksual saat masih sekolah dasar dan akhirnya sangat tertarik dengan sesama jenis.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 82 ayat 1 UU Perlindungan Anak dan pasal 292 kuhp dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

 



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network