Bahkan usai melakukan pencabulan pelaku FY memberi korban uang dan mengratiskan korban makan dan jajan di kantin sekolah.
Sementara itu tersangka FY mengaku memyesal atas perbuatannya. Dia mengaku pernah menjadi korban kekerasan seksual saat masih sekolah dasar dan akhirnya sangat tertarik dengan sesama jenis.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 82 ayat 1 UU Perlindungan Anak dan pasal 292 kuhp dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait