DUMAI, iNewsDumai.Id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan surat larangan buka bersama untuk pejabat dan pegawai pemerintah. Hal tersebut tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan larangan buka puasa bersama.
Menanggapi hal tersebut Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar sampaikan, menurutnya penting untuk meluruskan hal tersebut agar tidak menjadi perdebatan yang meributkan ditengah-tengah masyarakat.
"Ini perlu kami luruskan dan sampaikan, yang dilarang itu pemerintah, jadi masyarakat tak apa untuk melakukan buka bersama ini," ucap Syamsuar, dilansir oleh Media Center Riau, saat safari Ramadan di Masjid Raya Senapelan, Kota Pekanbaru Jumat (24/3/2023).
"Jadi untuk masyarakat yang ingin buka bersama silahkan lanjutkan silaturahmi tersebut," imbuhnya.
Lebih lanjut dikatakan, jika ada undangan buka bersama untuk pemerintah dari masyarakat, dirinya sampaikan akan memenuhi undangan tersebut.
"Karena larangan tersebut tentang mengadakan acara buka bersama sesama pihak pemerintahan," kata Gubernur Syamsuar.
Pada kesempatan tersebut, Baznas Riau serahkan 40 paket santunan idul fitri kepada pengurus masjid. Masing-masing paket berisi bantuan Rp500 ribu yang akan diserahkan kepada masyarakat fakir di sekitar Masjid Raya Senapelan.
Penyaluran bantuan tersebut guna memberantas kemiskinan ekstrem yang ada di Provinsi Riau. Kemudian, dilanjutkan dengan penyerahan CSR sebesar 50 juta kepada masjid oleh pihak BRK Syariah.
"Kami akan safari ramadan ke dua belas kabupaten/kota, dan pada kesempatan itu akan menyerahkan paket santunan idul fitri yang diluncurkan Baznas Riau dan CSR dari BRK Syariah," ujar Gubri Syamsuar.
Gubri mengimbau kepada Baznas kota untuk berkolaborasi bersama Baznas Riau untuk menyampaikan misi memberantas kemiskinan ekstrem.
Kemudian, kegiatan Safari Ramadan Pemprov Riau ini dilanjutkan dengan penyampaian tausiyah oleh ustad Syofian.
Disampaikan dia, bahwa ada orang-orang yang menjadi musuh besar bulan suci Ramadhan. Orang tersebut ialah orang yang mendapatkan kesempatan sampai di bulan suci Ramadan. Namun, hingga bulan Ramadan berakhir dosanya tidak terhapus.
"Artinya tidak adanya peningkatan ibadah yang dilakukan saat bulan Ramadan," jelasnya.
"Kedua, orang yang menganggap ibadahnya yang paling baik dan benar dibandingkan orang lain. Ketiga, adalah orang yang kualitas ibadahnya baik hanya di bulan Ramadan, tidak menjaga kualitas ibadahnya saat di luar bulan Ramadan," tandasnya.
Turut hadir Wakil Gubernur Riau (Wagubri), Brigjen TNI (purn) Edy Natar Nasution, Ketua Baznas Riau, Masriadi Hasan, Direktur BRK Syariah, Andi Buchari, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintah Provinsi Riau.
Editor : Kholid Hidayat
Artikel Terkait