DUMAI, iNewsDumai.Id -
Seorang santri Pondok Pesantren Takasus Qur'an Ar-Royyan Pagaran Tapah, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau bernama M Hafiz meninggal dunia. Korban tewas setelah dihukum pihak pesantren dengan cara direndam di kolam.
Pemicunya dikerenakan pihak pesantren marah karena korban pergi keluar pesantren untuk beli jajanan. Belakangan kasus ini dilaporkan orangtua korban ke Polres Rokan Hulu.
"Satu orang ditetapkan tersangka yakni Lia Susanto merupakan petugas keamanan pondok persantren tersebut," kata Kasubsi Polres Rohul Aida Mardiono Pasda, Senin (31/10/2022).
Dari keterangan saksi, peristiwa itu terjadi pada 22 Oktober 2022 pukul 23.10 WIB. Saat itu korban bersama tiga temannya Ilham, Dimas dan Hanafi keluar tanpa izin dengan tujuan membeli makanan yang tidak jauh dari pondok pesantren.
"Akhirnya mereka kembali ke kolam dan menemukan Hapiz sudah tidak bergerak di dalam kolam. Kemudian merekapun mengevakuasi korban. Setelah diperiksa, Hapiz dinyatakan meninggal dunia," imbuhnya.
Atas kejadian itu, pihak pesantren memanggil orangtua dan menceritakan kejadian. Pihak keluargapun membawa jenazah ke rumah duka. Belakangan pihak keuarga sepakat untuk melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Meski begitu, pihak keluarga menolak jenazah diaytopsi.
Setelah melalalui rangkaian penyelidikan, akhirnya polisi menetapkan Lia Santoso sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Editor : Kholid Hidayat
Artikel Terkait