Tak puas, Hj Nurhaida bersama anak-anaknya yang lain kembali melakukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Kisaran. Dia menuntut pembatalan sertifikat tanah yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas nama almarhum Budi Parlindungan Nasution sejak tahun 2015.
Kuasa hukum Hj Nurhaida, Zulheri Sinaga mengatakan, kliennya menggugat sertifikat yang terbit tahun 2019 tersebut karena diduga palsu. Menurutnya, berdasar hasil laboratorium forensik Polda Sumut, tanda tangan yang ada di dalam sertifikat itu nonidentik.
"Jadi yang ada warkahnya itu surat hibah. Sudah di polda dan dinyatakan tanda tangannya nonidentitk, palsu," ungkapnya, Selasa (25/10/2022).
Sementara itu, Rismayanti selaku tergugat atau istri almarhum Budi Parlindungan Nasution, menyebut bahwa sertifikat tanah atas nama suaminya sudah terbit sejak tahun 2015. Almarhum suami disebut sudah membeli tanah dan rumah tersebut dari tangan ibunya.
Bukti kwitansi pembelian tanah dan rumah tersebut diakui Rismayanti ada di tangannya.
"Awalnya memang tanah ini milik mertua. Tahun 2012 dibeli suami saya lalu bikin usaha di depan, usaha konveksi. Dasar dari gugatan yang meraka ajukan itu dari penjelasan SP3. Di dalamnya ada hasil forensik yang sebenarnya tidak boleh dibuka kecuali di persidangan," papar Rismayanti atau menantu penggugat,
Kini, Rismayanti berharap agar mertua tidak lagi mempermasalahkan soal harta warisan ini. Ia pun berharap pengadilan dapat memberikan keadilan karena rumah dan tanah tersebut sudah sah dibeli suaminya.
Artikel ini telah tayang di sumut.inews.id dengan judul " Anak Meninggal, Ibu Gugat Menantu Perempuan di Batubara soal Harta Warisan "
Editor : Hikmatul Uyun
Artikel Terkait