BATUBARA, iNewsDumai.id - Tak terima harta warisan putranya jatuh ke tangan istri, ibu kandung di Kabupaten Batubara Sumatera Utara ini gugat menantu ke pengadilan. Tak cuma gugat menantu, Hj Nurhaida Panjaitan juga menggugat 2 cucu kandungnya.
Gugatan ini dilayangkan Hj Nurhaida Panjaitan setelah 40 hari kematian putranya, Budi Parlindungan Nasution. Sebelum meninggal, Budi diketahui mewariskan seluruh hartanya untuk istri dan kedua anaknya.
Rupanya, hal tersebut membuat sang ibu kandung murka dan tak terima. Melalui kuasa hukumnya, Hj Nurhaida menggugat ke Pengadilan Negeri (PN) Kisaran dengan nomor gugatan 60/Pdt.G/2022/PN Kis.
Dalam materi gugatannya, penggugat Hj Nurhaida meminta Majelis Hakim membatalkan surat SHM tanah dan rumah di Desa Titi Payung, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara. Saat ini surat-surat tanah tersebut berada di tangan menantu penggugat, Rismayanti yang juga merupakan istri almarhum Budi Parlindungan.
Penggugat beralasan, rumah almarhum putranya Budi Parlindungan itu masih milik dirinya. Sehingga, tidak ada alasan apapun rumah Budi diwariskan kepada istri dan anaknya.
Penggugat juga menegaskan dia tidak pernah menghibahkan atau menjual rumah miliknya tersebut kepada almarhum putranya Budi Parlindungan Nasution.
Hj Nurhaida pun melaporkan kasus tersebut ke Polda Sumut atas tuduhan surat tanah palsu. Namun kasus ini dihentikan Polda dengan mengeluarkan SP3.
Tak puas, Hj Nurhaida bersama anak-anaknya yang lain kembali melakukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Kisaran. Dia menuntut pembatalan sertifikat tanah yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas nama almarhum Budi Parlindungan Nasution sejak tahun 2015.
Kuasa hukum Hj Nurhaida, Zulheri Sinaga mengatakan, kliennya menggugat sertifikat yang terbit tahun 2019 tersebut karena diduga palsu. Menurutnya, berdasar hasil laboratorium forensik Polda Sumut, tanda tangan yang ada di dalam sertifikat itu nonidentik.
"Jadi yang ada warkahnya itu surat hibah. Sudah di polda dan dinyatakan tanda tangannya nonidentitk, palsu," ungkapnya, Selasa (25/10/2022).
Sementara itu, Rismayanti selaku tergugat atau istri almarhum Budi Parlindungan Nasution, menyebut bahwa sertifikat tanah atas nama suaminya sudah terbit sejak tahun 2015. Almarhum suami disebut sudah membeli tanah dan rumah tersebut dari tangan ibunya.
Bukti kwitansi pembelian tanah dan rumah tersebut diakui Rismayanti ada di tangannya.
"Awalnya memang tanah ini milik mertua. Tahun 2012 dibeli suami saya lalu bikin usaha di depan, usaha konveksi. Dasar dari gugatan yang meraka ajukan itu dari penjelasan SP3. Di dalamnya ada hasil forensik yang sebenarnya tidak boleh dibuka kecuali di persidangan," papar Rismayanti atau menantu penggugat,
Kini, Rismayanti berharap agar mertua tidak lagi mempermasalahkan soal harta warisan ini. Ia pun berharap pengadilan dapat memberikan keadilan karena rumah dan tanah tersebut sudah sah dibeli suaminya.
Artikel ini telah tayang di sumut.inews.id dengan judul " Anak Meninggal, Ibu Gugat Menantu Perempuan di Batubara soal Harta Warisan "
Editor : Hikmatul Uyun
Artikel Terkait