JAKARTA, iNewsDumai.id - Ketua Umum Partai Golkar yang juga menjabat sebagai Menteri ESDM Bahlil Lahadalia kini tengah menjadi sorotan publik. Hal ini dikarenakan gelar doktor yang diraihnya dari Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) dianggap tidak wajar oleh sebagian pihak.
Bahlil menyatakan bahwa gelar tersebut diraihnya setelah mengikuti rangkaian tahapan yang telah ditetapkan oleh Universitas Indonesia. "Saya menjalankan studi di UI sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada di UI. Dalam aturan itu kan minimal empat semester, dan semua tahapan saya lakukan," ujar Bahlil kepada wartawan, Sabtu (19/10/2024).
Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi UI Amelita Lusia menyebut bahwa Menteri ESDM merupakan mahasiswa doktoral melalui jalur riset. Bahlil terdaftar sebagai mahasiswa program doktor di SKSG UI mulai tahun akademik 2022/2023 semester 2 hingga 2024/2025 semester 1.
Berdasarkan keterangan dari Amelita, Bahlil menempuh studi doktoral selama 4 semester. Merujuk pada Peraturan Rektor Universitas Indonesia Nomor 016 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Program Doktor di Universitas Indonesia Pasal 14 yang menyebut bahwa pendidikan doktoral sekurang-kurangnya ditempuh selama 4 semester.
Perlu diketahui bahwa Bahlil meraih gelar doktor setelah mempertahankan disertasi bertajuk “Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia”. Sidang Promosi Doktor berlangsung di Makara Art Center (MAC) UI. Sidang tersebut diketuai oleh Prof. Dr. I Ketut Surajaya dengan Prof. Dr. Chandra Wijaya sebagai promotor, serta Dr. Teguh Dartanto, dan Athor Subroto, sebagai ko-promotor.
Terkait dengan polemik mutu disertasi Bahlil, Prof. Iswandi Syahputra yang juga sebagai Guru Besar Ilmu Komunikasi UIN Sunan Kalijaga melalui WhatsApp kepada tim redaksi menjelaskan bahwa penilaian dapat dilakukan oleh siapapun karena bersifat dokumen publik sehingga dapat dibaca secara luas. Namun Iswandi menegaskan bahwa penilaian yang sah dan berimplikasi hanya dapat dilakukan oleh ahli (expert).
Lebih lanjut Iswandi menekankan perihal semangat otonomi kampus yang mendorong masing-masing kampus, terlebih kampus yang berbadan hukum PTNBH (Perguruan Tinggi Negara Berbadan Hukum), mengelola dengan prinsip fleksibilitas yang tinggi, agar dapat beradaptasi dengan dinamika dan berbagai perubahan untuk kemajuan masing-masing kampus.
Editor : Kholid Hidayat