get app
inews
Aa Text
Read Next : Tarif Layanan Peserta JKN Naik, Ini Daftar Harga Terbarunya!

Dinas Kesehatan Kota Dumai Dituding Habiskan Anggaran Sewa Komputer, Ini Penjelasan dr Hafiz

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 15:20 WIB
header img

DUMAI, iNewsDumai.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Dumai beberapa waktu lalu dituding dengan persoalan anggaran sewa personal komputer yang di anggap berlebihan.

dr. Hafiz selaku Wakil Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Suhatman MARS Dumai membatah terkait perihal tersebut. Menurutnya, personal komputer itu sangat diperlukan untuk sebuah Rumah sakit (RS).

Beliau menyampaikan bahwasannya isu yang beredar itu tidak benar, dan terkait Personal Computer itu juga adalah hal yang urgent untuk sebuah Rumah Sakit. Karena, ini merujuk pada aturan yang mewajibkan Rumah Sakit menjalankan Rekam Medis Elektronik (RME), dimana butuh perangkat komputer. 

“Isu Itu tidak benar, Personal Computer (PC) itu sangat urgent untuk sebuah Rumah Sakit. Karena, peraturan yang mewajibkan Rumah Sakit menjalankan Rekam Medik Elektronik (RME), yang tentunya butuh perangkat komputer,” ujar dr. Hafiz.(16/08/2024).

Ia juga menyampaikan, jika regulasi dilanggar, tentunya pasti ada sanksi yang berat, mulai dari pencabutan status akreditasi, pemutusan kerjasama termasuk dengan BPJS Kesehatan dan sanksi terberat, pencabutan Izin operasional.

“Dari pihak kita juga apabila melanggar sebuah regulasi, tentunya pasti ada sanksi berat, baik dari pencabutan Akreditasi, pemutusan kerjasama dengan pihak BPJS, serta sanksi berat yaitu pencabutan izin operasional. Dan didalam Permenkes No. 24 Tahun 2022, dan SE Menteri Kesehatan, dijelaskan dimana semua Fasilitas Kesehatan terutama Rumah Sakit Wajib menjalankan Rekam Medik Elektronik (RME),” jelasnya.

RME ini dijalankan dengan menggunakan Perangkat Komputer. Dan sistem RME yang Rumah Sakit atau Fasilitas Kesehatan lain gunakan juga wajib terintegrasi dengan aplikasi Satu Sehat Kemenkes.

“Aplikasi Satu Sehat ini yang menjadi alat pantau Kemenkes RI apakah Faskes sudah menjalankan RME atau belum,” ungkapnya. 

“Untuk menjalankan regulasi tersebut, maka dibutuhkan Perangkat Komputer yang memenuhi Spesifikasi minimal yang dipersyaratkan. Kami dengan urgensi tersebut dan ketersediaan anggaran di DPA Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) tahun 2023 serta mempertimbangkan maintenance perangkat, maka memilih Sewa PC dan Server melalui e-katalog,” tutup dr. Hafiz.

Jadi dengan berjalannya Rekam Media Elekteonik (RME), tidak ada lagi antri yang panjang dalam hal pendaftaran pasien yang akan berobat di RSUD Kota Dumai.

Editor : Ari Susanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut