get app
inews
Aa Read Next : Kemenkes Fasilitasi Pergantian Sumber Bahan Baku Obat Impor dengan Dalam Negeri

Tarif Layanan Peserta JKN Naik, Ini Daftar Harga Terbarunya!

Senin, 16 Januari 2023 | 11:28 WIB
header img
Harga tarif layanan JKN terbaru. (foto: Istimewa)

DUMAI, iNewsDumai.Id - TARIF layanan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) naik. Lewat kebijakan baru ini, diharapkan pelayanan peserta JKN akan lebih baik, seraya kesejahteraan nakes semakin terjamin.

Perubahan tarif ini mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan yang diundangkan pada 9 Januari 2023.

 tarif terbaru JKN

Menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, aturan sejalan dengan kebijakan peningkatan upaya promotif dan preventif di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), serta penilaian kinerja FKTP dalam memberikan pelayanan promotif dan preventif terbaik.

Selain itu, dalam aturan ini juga tertuang soal bertambahnya layanan yang dapat dibayarkan melalui BPJS serta penyesuaian satuan biaya untuk berbagai tindakan medis di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKTRL).

Dalam penyesuaian tarif ini, nakes akan mendapatkan kapitasi atau insentif atau remunerasi yang lebih baik.

"Ini merupakan kali pertama adanya kenaikan tarif layanan kapitasi yang akan diterima puskesmas atau klinik atau dokter praktek dari BPJS Kesehatan sejak 2016," kata Menkes Budi dalam keterangan resminya, Senin (16/1/2023).

Melalui revisi aturan ini, lanjut Menkes, akan berdampak pada peningkatan mutu dan kualitas layanan kesehatan baik yang diterima oleh peserta JKN, dokter, maupun fasilitas pelayanan kesehatan.

Bagi Peserta JKN, perubahan tarif layanan akan berdampak pada peningkatan kualitas layanan yang didapatkan sesuai dengan indikasi medis.

Bagi fasilitas pelayanan kesehatan, adanya penyesuaian pembiayaan ini diharapkan mutu layanan kesehatan yang diberikan semakin baik dan sesuai dengan kompetensi.

"Sementara bagi dokter dan tenaga medis, revisi aturan ini berdampak pada kenaikan pendapatan," ungkap Menkes Budi.

Berikut standar tarif kapitasi yang ditetapkan:

1. Puskesmas sebesar Rp3.600 sampai dengan Rp9.000 per peserta per bulan;

2. Rumah Sakit Kelas D Pratama, klinik pratama, atau fasilitas kesehatan yang setara sebesar Rp9.000 sampai dengan Rp16.000 per peserta per bulan;

3. Praktik mandiri dokter atau praktik dokter layanan primer sebesar Rp 8.300 sampai dengan Rp15.000 per peserta per bulan; dan

4. Praktik mandiri dokter gigi sebesar Rp3.000 sampai dengan Rp4.000 per peserta per bulan.

Penghitungan besaran tarif yang dibayarkan ke FKTP salah satunya ditentukan berdasarkan ketersediaan dokter atau rasio dokter dengan jumlah peserta terdaftar dan/atau ketersediaan dokter gigi.

Di Puskesmas:

1. Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tersedia dokter gigi Rp7.000 per peserta;

2.Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tidak tersedia dokter gigi Rp 6.300 per peserta;

3. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tersedia dokter gigi sebesar Rp6.000 per peserta;

4. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tidak tersedia dokter gigi sebesar Rp5.300 per peserta;

5. Tidak tersedia dokter dan tersedia dokter gigi, maka tarif sebesar Rp4.300 per peserta; dan

6. Tidak tersedia dokter dan dokter gigi, maka tarif Rp3.600 per peserta.

Di klinik pratama, rumah sakit kelas D pratama atau fasilitas kesehatan yang setara:

1. Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tersedia dokter gigi Rp12.000 per peserta;

2.Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tanpa tersedia dokter gigi Rp 10.000 per peserta;

3. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tersedia dokter gigi sebesar Rp11.000 per peserta;

4. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tanpa tersedia dokter gigi sebesar Rp 9.000 per peserta.

Di praktik mandiri dokter atau dokter layanan primer:

1. Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta sebesar Rp 8.800 per peserta; dan

2.Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta sebesar Rp 8.300 per peserta.

Sementara, bagi praktik mandiri dokter gigi, tarif ditetapkan sebesar Rp 3.500 per peserta per bulan.

Editor : Kholid Hidayat

Follow Berita iNews Dumai di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut