get app
inews
Aa Text
Read Next : Laksanakan Kegiatan Sambang Tokoh Masyarakat, Polsek Sampaikan Penting Jaga Situasi Jelang Pilkada

KPD Sebut Pengembalian Suara Tak Harus Lewat PSU

Senin, 20 Mei 2024 | 20:04 WIB
header img
Koordinator Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD) Miftahul Arifin (sumber: istimewa)

JAKARTA, iNewsDumai.id - Koordinator Bidang Hukum Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD) Abd Latif meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memutuskan perkara secara proporsional. Apakah menggunakan mekanisme PSU untuk mengembalikan suara partai yang hilang atau dengan mengembalikan langsung berdasarkan bukti yang ada.

"Mekanisme pengembalian suara partai yang hilang di Pemilu tidak harus dengan mekanisme PSU, namun juga bisa tanpa PSU jika memang bukti-bukti di persidangan menunjukkan hal tersebut," kata Latif.

KPD meminta semua pihak untuk tidak melakukan intervensi kepada MK, sehingga semua hakim MK bisa memutuskan berdasarkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan.

"Saat ini yang menjadi salah satu perhatian publik adalah sengketa pileg di MK, biarkan MK memutus perkara seadil-adilnya," terangnya.

Lanjut dia, marwah MK harus dijaga, karena itu berikan kepercayaan penuh kepada MK tersebut untuk memutus berbagai macam perkara atau perselisihan seobjektif mungkin

"Sebab itu mari kita berikan kesempatan dan kepercayaan kepada MK untuk bekerja dan memutuskan perkara dengan jujur, objektif dan adil," tukasnya.

Editor : Kholid Hidayat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut