DUMAI, iNewsDumai.id - Heboh didapati adanya penggunaan mobil dinas jabatan orang nomor 1 di Kota Dumai oleh seseorang yang diketahui menjadi salah satu tim sukses (timses) dalam pemenangan Walikota Dumai yang berinisial KK.
Diketahui mobil dinas jabatan Walikota Dumai tersebut berjenis sedan merek Lexus RX300 berplat merah dengan seri BM 1 R. Namun belakangan didapati informasi mobil tersebut berkeliaran di kota Dumai dengan plat nomor seri yang berbeda yaitu BM 1027 OI diduga disalahgunakan, dan digunakan oleh orang yang bukan berhak atas kendaraan dinas jabatan tersebut.
Sehingga penggunaan kendaraan dinas oleh orang yang bukan berhak dalam hal ini diduga berinisial KK diketahui bukanlah seorang pegawai ataupun pejabat di Pemerintah Kota Dumai. Sehingga penggunaannyapun dapat dikatakan ilegal dan tidak sah dan bertentangan dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Berdasarkan hasil penelusuran awak media, Plat nomor seri BM 1027 OI tersebut juga bukanlah seri plat Kota Dumai, melainkan seri plat Kabupaten Kampar. BM 1027 OI tersebutpun setelah dilakukan pengecekan diketahui berjenis Toyota Calya. Hal tersebut juga dapat dikenakan delik pemalsuan identitas Pasal 263 jo 266 KUHP.
Selain itu hal tersebut juga jelas-jelas melanggar ketentuan Pasal 280 UU LLAJ "setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dijalan yang tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh kepolisian negara republik indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp.500.000.
Terkait hal ini adanya bukti otentik baik dalam penelusuran pengecekan plat mobil dan juga video tempat mobil tersebut.
Ketika awak media iNewsDumai.id menkonfirmasi terkait hal ini kepada yang bersangkutan, sampai saat ini tidak ada tanggapan dan respon yang diberikan.
Editor : Ari Susanto