DUMAI, iNewsDumai.id - Andi Simangunsong soroti kasus mangkraknya proyek komplek apartemen Meikarta. Pada kesempatan kali ini, Andi bersama dengan Rolas B Sitinjak sebagai Ketua Komisi Advokasi BPKN dan Ferry Silaban sebagai konsumen yang menjadi pembeli unit apartemen pada kasus tersebut melalui laman YouTube Andi Simangunsong Official.
Andi Simangunsong menyoroti respon dari pihak pengembang yang menggugat beberapa konsumen dengan alasan adanya unsur pencemaran nama baik. Hal tersebut terjadi lantaran mangkraknya proyek Meikarta viral di berbagai media sosial.
Kasus apartemen Meikarta viral di media sosial lantaran tidak memenuhi hak dari konsumen berupa unit yang disepakati. Ferry menyebutkan bahwa pihak pengembang menjanjikan bahwa konsumen dapat mengambil kunci unit dalam jangka waktu 24 bulan mulai dari transaksi sejak tahun 2017.
Rolas menyampaikan bahwa sebenarnya terdapat peraturan menteri PUPR. Peraturan tersebut mewajibkan pengembang untuk memiliki IMB dan sertifikat ketebangunan setidaknya 30 persen dari presentase total keseluruhan proyek.
Menurutnya, pemerintah harus mengeluarkan Peraturan Pemerintah untuk menjamin keamanan yang maksimal bagi konsumen pada saat melakukan transaksi jual beli properti. Dalam kondisi tersebut, developer harus mematuhi peraturan sehingga tidak hanya menjual gambar kepada konsumen melainkan memperlihatkan progres proyek pembangunan dan sertifikat IMB.
Rolas menyampaikan bahwa konsumen harus cerdas pada saat melakukan transaksi jual beli properti. Konsumen dapat melihat IMB serta progres pembangunan dari developer setidaknya 30 persen dari total keseluruhan.
Editor : Kholid Hidayat