DUMAI, iNewsDumai.Id - Menteri BUMN Erick Thohir mengungkap dana pensiun BUMN rawan korupsi. Dia membeberkan tiga masalah utama dana pensiun (dapen) BUMN. Ketiganya adalah aset yang hilang, investasi yang dimainkan, dan anggaran yang korupsi.
Dapen BUMN menjadi fokus utama Erick melalui program 'bersih-bersih' BUMN. Dia memastikan dana pensiun perusahaan pelat merah tidak lagi dikelola seperti dulu yang cenderung tidak transparan, akuntabel dan sering bocor.
"Saya mau bersih-bersih, mumpung masih ada waktu," ungkap Erick, dikutip Jumat (13/1/2022).
Pada awal 2022 lalu, Erick telah mendorong adanya revisi Undang-undang (UU) sektor keuangan dan UU dana pensiun. Upaya itu diyakini bisa menjamin keamanan dana nasabah hingga meminimalisir kasus korupsi dapen seperti di PT Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero).
Selain kasus korupsi di BUMN Asuransi tersebut, Erick yakin bila permasalahan serupa juga terjadi di BUMN lainnya namun belum terungkap.
"Saya yakini kasus Jiwasraya dan kasus Asabri, ini baru dua kasus yang terungkap, saya yakin banyak kasus-kasus lain yang belum terbuka, karena tadi, loophole masih terlalu besar. Seperti tadi mengenai asuransi dana pensiun," katanya.
Mantan Bos Inter Milan itu memang wanti-wanti agar tidak terjadi lagi praktik korupsi dana pensiun BUMN. Dia memastikan perbaikan ekosistem dapen BUMN terus diperbaiki.
Salah satunya dengan menggodok penerapan good corporate governance (GCG) atau tata kelola perusahaan yang baik.
Erick mengaku terus mengawal dapen BUMN dengan melakukan 'bersih-bersih' terhadap tindak pidana korupsi atau hal-hal yang melanggar hukum. Upaya ini dilakukan hingga periodisasi atau kepemimpinannya di Kementerian BUMN berakhir.
"Saya titip ke Direksi, program 1 tahun ini saya bersama Wamen adalah bersih-bersih dana pensiun. Ini sebagai tanggung jawab kita hari ini dan masa depan karena semua yang ada di sini akan pensiun," tutur dia.
Tercatat ada 65% dana pensiun BUMN bermasalah. Hanya 35% BUMN yang mampu mengelola dana pensiunnya dengan baik.
Editor : Kholid Hidayat