DUMAI, iNewsDumai.Id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan kalau pemerintah melakukan 39.715 penindakan terhadap barang selundupan dengan nilai mencapai sekitar Rp22,40 triliun pada 2022.
“Kalau kita lihat, nilai cukai yang bisa kita jaga dengan penindakan tersebut mencapai Rp22,40 triliun,” kata Sri Mulyani dikutip Antara, Selasa (3/1/2022).
Adapun jumlah penindakan pada 2022 tercatat tumbuh 36,3% dibandingkan penindakan pada 2021 yang mencapai 29,11 ribu penindakan dengan nilai barang yang ditindak sebesar Rp24,45 triliun.
Di mana pada mayoritas atau 53,97% dari penindakan pada 2022 berupa penindakan hasil tembakau, 8,18% minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 3,17% narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP), 2,49% besi dan baja, serta 1,97% penindakan produk tekstil.
Penindakan hasil tembakau pada 2022 tumbuh 17,2% dibandingkan tahun lalu atau mencapai 574,37 juta batang produk hasil tembakau yang ditindak, lebih tinggi dari penindakan pada 2021 untuk 489,85 juta batang produk.
Untuk tangkapan terbesar berupa produk hasil tembakau dengan jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang mencapai 480,38 juta batang.
“Kita semua tahu, dari rokok, kita lakukan berbagai penindakan terhadap rokok ilegal atau terhadap kesalahan dalam penetapan cukai mereka,” katanya.
Selanjutnya penindakan NPP mencapai 5.978 penindakan terhadap 903 NPP dengan berat 5,9 juta yang terdiri dari 103,4 ribu batang pohon ganja.
“Pengawasan tidak hanya berperan melindungi masyarakat, tapi juga penerimaan cukai melalui pemberantasan termasuk peredaran barang dan rokok ilegal,” pungkasnya.
Artikel ini telah dimuat sebelumnya oleh Okezone dengan judul Sri Mulyani Amankan Barang Selundupan Rp22,4 Triliun pada 2022
Editor : Kholid Hidayat