DUMAI, iNewsDumai.Id - Era globalisasi seluruh lini kehidupan dituntut untuk dapat mengefisienkan kinerja tanpa mengurangi mutu. Tanpa terkecuali, produk perikanan juga harus mempunyai jaminan mutu dan keamanan pangan. Sehingga produksi perikanan bisa bersaing di pasar nasional dan dunia.
Dilansir dari mediacenter.go.id, Kepala Bidang Budidaya, Dinas Perikanan Kampar, Adri Dwison menjelaskan bahwa pengajuan sertifikasi jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan dapat dilakukan apabila pelaku usaha telah menjalankan SOP Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB). Kemudian, cara Pembenihan yang Baik (CPIB) dan cara pembuatan pakan ikan yang baik (CPPIB). Setelahnya, pelaku usaha perlu mengajukan sertifikasi jaminan mutu.
Adri Dwison menjelaskan untuk memudahkan masyarakat Kampar dalam mengajukan sertifikasi, dinas perikanan sendiri telah membangun sistem pengajuan sertifikasi jaminan mutu perikanan secara digital melalui website https://diskan.kamparkab.go.id/.
Adri Dwison mengatakan kepada masyarakat untuk jangan khawatir karena di dalam website tersebut juga memuat standar prosedur operasional perikanan untuk memandu para pelaku usaha perikanan yang akan menjalankan usahanya sesuai dengan aturan.
Dalam penutupnya, Adri mengharapkan agar sistem ini akan sangat membantu pelaku usaha perikanan meningkatkan mutu usahanya.
Editor : Kholid Hidayat