BATUBARA, iNewsDumai.id - Tak terima harta warisan putranya jatuh ke tangan istri, ibu kandung di Kabupaten Batubara Sumatera Utara ini gugat menantu ke pengadilan. Tak cuma gugat menantu, Hj Nurhaida Panjaitan juga menggugat 2 cucu kandungnya.
Gugatan ini dilayangkan Hj Nurhaida Panjaitan setelah 40 hari kematian putranya, Budi Parlindungan Nasution. Sebelum meninggal, Budi diketahui mewariskan seluruh hartanya untuk istri dan kedua anaknya.
Rupanya, hal tersebut membuat sang ibu kandung murka dan tak terima. Melalui kuasa hukumnya, Hj Nurhaida menggugat ke Pengadilan Negeri (PN) Kisaran dengan nomor gugatan 60/Pdt.G/2022/PN Kis.
Dalam materi gugatannya, penggugat Hj Nurhaida meminta Majelis Hakim membatalkan surat SHM tanah dan rumah di Desa Titi Payung, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara. Saat ini surat-surat tanah tersebut berada di tangan menantu penggugat, Rismayanti yang juga merupakan istri almarhum Budi Parlindungan.
Penggugat beralasan, rumah almarhum putranya Budi Parlindungan itu masih milik dirinya. Sehingga, tidak ada alasan apapun rumah Budi diwariskan kepada istri dan anaknya.
Penggugat juga menegaskan dia tidak pernah menghibahkan atau menjual rumah miliknya tersebut kepada almarhum putranya Budi Parlindungan Nasution.
Hj Nurhaida pun melaporkan kasus tersebut ke Polda Sumut atas tuduhan surat tanah palsu. Namun kasus ini dihentikan Polda dengan mengeluarkan SP3.
Editor : Hikmatul Uyun