Dumai, iNewsDumai.id - Surat pengunduran diri Sekretaris dan Kasi Pemerintahan di Kelurahan Ratu Sima ditolak oleh Walikota Dumai, Paisal. Hal Ini disampaikan Sekretaris Daerah Kota Dumai, Indra Gunawan pada Kamis (1/9/2022).
Ketika dimintai konfirmasi, Indra Gunawan membenarkan adanya pengajuan surat pengunduran diri dari Sekretaris Kelurahan Ratu Sima Mirwan dan Kasi Pemerintahan Robi. Namun, surat pengunduran kedua pejabat kelurahan ratu sima tersebut ditolak Walikota Dumai.
"Benar ada surat pengunduran diri dari pejabat kelurahan Ratu Sima, tapi Walikota menolak surat pengunduran diri mereka," ujarnya.
Ditanya apa alasan ditolaknya surat pengunduran diri tersebut, Indra Gunawan mengatakan "Bahwa Walikota ingin mereka menyelesaikan tanggung jawab jabatan yang dipegang sekarang".
"Walikota tidak ingin para ASN ini bermain-main dengan jabatannya, ketika diberi jabatan mereka harus bertanggung jawab menyelesaikannya," lanjutnya.
Terkait pelayanan masyarakat yang terganggu akibat ulah pejabat tersebut yang jarang masuk kantor, Indra Gunawan tegaskan kepada pejabat diatasnya untuk memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Mulai dari surat teguran hingga pemecatan sebagai ASN.
"Demi optimalnya pelayanan kita minta mereka untuk tetap masuk kerja demi melayani masyarakat, namun seandainya masih membadel juga tidak masuk kantor, saya tegaskan kepada pejabat diatasnya untuk memberikan sanksi berupa surat teguran hingga pemecatan. Tentunya sesuai dengan aturan yang berlaku," tegasnya sembari mengakhiri.
Editor : Ari Susanto