DEPOK, iNewsDumai.id - Pada 16 Oktober 2024, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia yaitu Bahlil Lahadalia, resmi meraih gelar doktor dari Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia (UI) setelah mempertahankan disertasi bertajuk “Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia”, dalam Sidang Promosi Doktor yang berlangsung di Makara Art Center (MAC) UI.
Disertasi Bahlil menyoroti pentingnya reformulasi kebijakan hilirisasi nikel di Indonesia untuk menciptakan keadilan dan keberlanjutan bagi masyarakat, pengusaha, dan pemerintah daerah.
Dalam penelitiannya, ia menemukan bahwa hilirisasi saat ini menghasilkan dampak positif, khususnya bagi pemerintah pusat dan investor melalui peningkatan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), investasi, dan ekspor. Namun, ia juga mengidentifikasi empat masalah utama yang perlu segera disikapi.
“Pemerintah daerah belum mendapat dana transfer yang adil untuk mengatasi berbagai masalah sosial dan lingkungan di daerah. Pengusaha daerah juga belum terlibat secara maksimal dalam ekosistem hilirisasi, sementara hilirisasi masih didominasi oleh investor asing. Selain itu, investor di daerah belum memiliki rencana diversifikasi jangka panjang yang berdampak pada keberlanjutan hilirisasi di masa mendatang,” ujar Bahlil.
Untuk mengatasi tantangan tersebut, Bahlil merekomendasikan empat kebijakan utama. Pertama, reformulasi alokasi dana bagi hasil terkait aktivitas hilirisasi agar lebih adil bagi pemerintah daerah. Kedua, penguatan kebijakan kemitraan dengan pengusaha daerah untuk menciptakan nilai tambah lokal. Ketiga, penyediaan pendanaan jangka panjang bagi perusahaan nasional yang terlibat dalam hilirisasi. Terakhir, kewajiban diversifikasi jangka panjang bagi investor guna memastikan keberlanjutan setelah cadangan mineral habis. Selain itu, Bahlil juga menekankan pentingnya pembentukan Satuan Tugas dengan mandat dari Presiden untuk mengoordinasikan kebijakan hilirisasi, baik dengan pemerintah maupun pelaku usaha, serta mengusulkan penguatan tata kelola yang berorientasi pada hasil konkret, penerapan conditionalities, dan pendekatan yang iteratif dan eksperimental.
“Saya berharap temuan dalam penelitian ini dapat menjadi masukan bagi pemerintah atau pemangku kepentingan lain di Indonesia yang terlibat dalam pembuatan kebijakan pengelolaan sumber daya alam. Semoga hasil penelitian ini dapat menjadi panduan dalam mereformulasi kebijakan hilirisasi nikel dan memperkuat kelembagaan serta tata kelola untuk mendukung hilirisasi industri sumber daya alam yang berkeadilan dan berkelanjutan,” ujarnya.
Sidang tersebut diketuai oleh Prof. Dr. I Ketut Surajaya, S.S., M.A., dengan Prof. Dr. Chandra Wijaya, M.Si., M.M. sebagai promotor, serta Dr. Teguh Dartanto, S.E., M.E., dan Athorm Subroto, Ph.D sebagai ko-promotor. Tim penguji terdiri dari para ahli seperti Dr. Margaretha Hanita, S.H., M.Si., Prof. Dr. A. Hanief Saha Ghafur, Prof. Didik Junaidi Rachbini, M.Sc., Ph.D, Prof. Dr. Arif Satria, S.P., M.Si., dan Prof. Dr. Kosuke Mizuno. Turut hadir pada sidang tersebut sejumlah pejabat tinggi, akademisi, dan tokoh industri yang memberikan apresiasi atas pencapaian Bahlil dalam menempuh pendidikan doktor di SKSG UI. Beberapa di antaranya adalah Wakil Presiden RI, Prof. Dr. (H.C.) K.H. Ma’ruf Amin; Wakil Presiden RI Periode 2004–2009 dan 2014–2019, Dr. (H.C.) Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla; Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, H. Ahmad Muzani, S.Sos.; Wakil Ketua MPR, Drs. H. Kahar Muzakir dan Dr. Lestari Moerdijat, S.S., M.M.; Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dr. Ir. H. Adies Kadir, S.H., M.Hum.; Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, H. Sultan Baktiar Najamudin, S.Sos., M.Si.; Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof. Dr. H. Anwar Usman, S.H., M.H.; dan Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Sujono Djojohadikusumo.Bahlil tercatat sebagai mahasiswa doktor pada SKSG UI mulai pada tahun akademik 2022/2023 term 2 hingga 2024/2025 term 1. Masa studi ini sesuai dengan Peraturan Rektor UI Nomor 016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Program Doktor di UI pada pasal 14 yang menyebutkan bahwa Program Doktor dirancang untuk 6 (enam) semester, dan dapat ditempuh sekurang-kurangnya dalam 4 (empat) semester dan selama-lamanya 10 (sepuluh) semester.
Dengan gelar doktor ini, Bahlil Lahadalia memperkuat posisinya sebagai pemimpin yang tidak hanya berorientasi pada pengembangan kebijakan, tetapi juga memiliki pemahaman mendalam tentang tata kelola sumber daya yang berkelanjutan.
Editor : Ari Susanto
Artikel Terkait