Kapal Polisi Hayabusa-3008 Ditpolair Polri Tangkap Dua Pelaku Penyelundupan 7 WNA Bangladesh

ari Susanto
Personel KP. Hayabusa-3008 berhasil menangkap dua pelaku asal Riau yang merupakan terduga kasus penyelundupan manusia asal Bangladesh menuju Malaysia di JL. Arifin Ahmad

DUMAI, iNewsDumai.id - Personel KP. Hayabusa-3008 berhasil menangkap dua pelaku asal Riau yang merupakan terduga kasus penyelundupan manusia asal Bangladesh menuju Malaysia di JL. Arifin Ahmad -, RT.03 , RW.04 , TITIK KOORDINAT 1°34'59.0”U - 101°50’14.0”T, Sepahat, Bandar Laksmana, Kabupaten Bengkalis, Riau. Senin,(15/01/2024).

Iptu Andi Yasser A.S., S.Tr.K. selaku komandan KP. Hayabusa-3008 menerangkan penangkapan bermula saat personel KP. Hayabusa-3008 mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya WNA Bangladesh yang akan berangkat menuju Malaysia di Sekitar pesisir pantai yang beralamat di Jalan Arifin Ahmad RT.03 RW. 04 Desa Sepahat Kecamatan Bandar Laksmana Kabupaten Bengkalis, Riau. 

"Selanjutnya Tim KP. Hayabusa-3008 melaksanakan penyelidikan di wilayah tersebut dan sekitar pukul 02.00 Tim KP. Hayabusa-3008 melaksanakan pemeriksaan dan mengamankan 2 (dua) orang terduga pelaku serta 7 (tujuh) orang WNA Bangladesh di dalam mobil Daihatsu Terios Nopol BM 1**0 JE yang sebelumnya dijemput oleh terduga pelaku dari sebuah BIS ALS pada tanggal 14 Januari 2024 pukul 14.00 di Flyover Pasar Pagi jl. Soekarno-hatta, sidomulyo tim, Kec. Marpoyan Dami kota pekanbaru, Riau dan selanjutnya di bawa ke Rumah Kos di Daerah Kualu Panam, Pekanbaru. Yang selanjutnya pada tgl 14 Januari 2024 pukul 20.00 WIB diberangkatkan menuju ke penampungan Pesisir Pantai Sepahat kemudian akan di berangkatkan menggunakan Speed Boat menuju Malaysia,"ujar Iptu Andi Yasser A.S., S.Tr.K.

Selanjutnya TIM KP. Hayabusa-3008 mengamankan sdr. AR dan Sdr. MP serta 7 (tujuh) WNA Bangladesh menuju KP. Hayabusa-3008 guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

Berkas perkara, Terlapor dan barang bukti serta WNA Bangladesh diserah terimakan kepada Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Riau untuk penyidikan lebih lanjut dan terduga pelaku disangkakan Pasal 120 ayat (1) dan (2) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Editor : Ari Susanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network