Satgas PAKI Blokir 7.200 Entitas Keuangan Ilegal

Kholid Hidayat
Kepala Bagian Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Pasar Modal dan EPK Kantor OJK Riau, Yunita Andriani. (Foto : Istimewa)

DUMAI, iNewsDumai.Id - Dalam rentang waktu 2017 hingga 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) terhitung telah memblokir sebanyak 7.200 entitas keuangan ilegal.

"Dari 7.200 entitas keuangan ilegal ini, yang paling banyak diblokir adalah entitas pinjol ilegal, yaitu mencapai 5.753. Selain itu, ada juga 1.196 entitas investasi ilegal dan 251 entitas gadai ilegal yang telah diblokir," kata Kepala Bagian Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Pasar Modal dan EPK Kantor OJK Riau, Yunita Andriani, Kamis (14/9/2023).

Untuk itu, OJK Riau mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat hendak mencari pinjaman, terlebih lagi terhadap pinjaman online yang tidak jelas legalitasnya.

"Biasanya modus pinjol ilegal menawarkan melalui SMS atau chat Whatsapp nomor tak dikenal, menggunakan nama fintech lending legal untuk mengelabui dan menawarkan pinjaman secara cepat. Ini harus diwaspadai," kata Yunita.

Namun, jika ada yang sudah terjebak pinjol ilegal, masyarakat diminta untuk segera membuat laporan kepada pihak Satgas PAKI agar laporan segera diteruskan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), sehingga pinjol ilegal yang bersangkutan diblokir. Serta melapor kepolisian.

"Laporkan ke kepolisian apabila pihak pinjol melakukan penagihan yang tak beretika. Kemudian, jika sudah jatuh tempo dan tidak mampu membayar, jangan mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama," sambungnya.

Untuk diketahui, Satgas PAKI merupakan wadah atau forum koordinasi yang melaksanakan amanah Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang bertugas mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.

Pencabutan Izin Usaha Kegiatan PT FEC Shopping Indnesia (Future E-Commerce/FEC) Satgas PAKI menyampaikan informasi pencabutan izin usaha PT FEC Shopping Indnesia (Future E-Commerce/FEC) yang diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin usaha yang dimilikinya dan melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin.  

Editor : Kholid Hidayat

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network