DUMAI, iNewsDumai.id - PT Elnusa Petrofin menjelaskan terkait dengan surat bipartit yang dilayangkan oleh Serikat Pekerja Nasional Kota Dumai melalui surat klarifikasi pemberitaan pada 08 Mei 2023.
Adapun SPN Kota Dumai menyurati PT Lambang Azas Mulia (PT LAM) dan PT Elnusa Petrofin untuk perundingan oleh pihak SPN Kota Dumai terkait dengan pembahasan pemutusan hubungan kerja (PHK) PT LAM.
Dalam klarifikasi tersebut, PT Elnusa Petrofin menjelaskan bahwa Dedi Chandra Nasution di PHK oleh PT LAM sebagai perusahaan alih daya yang bekerja sama dengan Elnusa Petrofin. Sementara keputusan PHK oleh PT LAM kepada Sdr Dedi Chandra pada 6 Maret 2023.
Keputusan PHK oleh PT. LAM dikarenakan terdapat pelanggaran aturan perusahaan oleh yang pihak bersangkutan. Sejauh ini, PT. LAM telah bertemu dengan pihak Disnaker Kota Dumai pada 20 Maret 2023 Dumai untuk konsultasi dan bertemu dengan Dedi Candra dengan maksud menyelesaikan permasalahan.
PT. Elnusa Petrofin menegaskan bahwa perusahaan selalu menjunjung tinggi tata kelola yang baik dengan menjaga integritas dan penanaman nilai-nilai kedisiplinan pekerja. Selain itu, perusahaan juga memiliki komitmen yang kuat untuk terus mematuhi peraturan ketenagakerjaan dan siap untuk menghadiri panggilan dari instansi resmi yang berwenang.
Editor : Kholid Hidayat
Artikel Terkait