Lembaga Survei Politik Puspoll Indonesia Nilai Putusan MK tentang Periode Jabatan Presiden Tepat

Kholid Hidayat
Presiden Joko Widodo. (foto: dok biro pers)

DUMAI, iNewsDumai.id - (Jakarta 01/03) Lembaga survei politik PUSPOLL Indonesia mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan masa jabatan presiden terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terhadap UUD 1945. MK memutuskan menolak permohonan UU Pemilu yang diajukan oleh diajukan oleh Herifuddin Daulay yang perkaranya teregister dalam Nomor 4/PUU-XXI/2023.

 

Lembaga survei politik PUSPOLL Indonesia melihat diskursus mengenai perpanjangan masa jabatan presiden ini kontraproduktif dengan apa yang terjadi di masyarakat. Karena itu keputusan MK menolak gugatan tersebut sudah sesua dengan aspirasi masyarakat.

Manager Pogram Riset Lembaga Survei Politik Puspoll Indonesia Luqmanul Hakim menilai apa yang dilakukan Mahkamah Konstitusi sudah tepat dengan menolak gugatan masa jabatan presiden tersebut. Hal ini menjawab keragu – raguan publik akan kredibilitas Mahkamah Konstitusi. 

“keputusan MK menolak gugatan masa jabatan presiden ini sudah tepat dan sesuai konstitusi. Hal ini akan mengakhiri polemik terkait perpanjangan masa jabatan presiden yang masih terus bergulir di masyarakat” ujar Luqmanul Hakim di Jakarta kemarin.

 

Hasil surveI terakhir yang dilakukan PUSPOLL Indonesia menyatakan mayoritas publik menolak perpanjangan masa jabatan Presiden.

Karenanya luqman mengajak para elit untuk mengakhiri polemik terkait masa jabatan presiden ini dan fokus dalam mepersiapkan pemilu 2024 nanti.

“mari kita sudahi perdebatan soal perpanjangan masa jabatan presiden, sekarang kita fokus pada proses regenerasi kepemimpinan nasional dengan mendorong calon- calon terbaik untuk maju di pemilu 2024 nanti”.

Polemik perdebatan masa presiden tiga periode atau perpanjangan jabatan masa presiden disuarakan oleh relawan Jokowi. Selain itu juga sejumlah elit ketua umum partai sempat menyampaikan adanya aspirasi konstituennya tentang perpanjangan masa jabatan presiden. 

Temuan hasil dari lembaga survei politik survei Puspoll Indonesia menyebutkan publik menganggap jabatan presiden tiga periode bertentangan dengan konstitusi.

Editor : Kholid Hidayat

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network