Berikut adalah program 7 Berkah Pajak Daerah yang diberlakukan mulai 1 Februari 2023.
1. Bebas Denda Pajak Ranmor
2.Bebas BBNKB II.
3.Bebas denda BBNKB II
4. Bebas BBNKB Kendaraan hasil lelang
5. Bebas pokok pajak terutang tahun ke- 4, ke - 5 dst
6. Diskon 50 persen pokok pajak ranmor tahun pertama bagi Wajib Pajak berbadan usaha melakukan mutasi masuk. Khusus kendaraan bukan baru pembuatan sebelum tahun 2022
7. Keringanan sanksi administrasi/denda pajak ranmor (kendaraan bermotor)menjadi 2 persen.
Untuk itu pihak kepolisian menghimbau kepada warga agar bisa memanfaatkan penghapusan denda tersebut.
Editor : Kholid Hidayat
Artikel Terkait