ROKAN HULU, iNewsDumai.id - Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Rohul (AMPR) Melakukan Aksi demonstrasi di kantor DPRD terkait Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD pada tahun 2021 yang di duga belum didukung dasar perhitungan yang memadai, Selasa (24/1/2023).
Bertindak sebagai Koordinator Lapangan (Korlap) Indra Saputra dalam Orasinya menyampaikan seharusnya DPR itu mewakili Rakyat bukannya mewakili Pribadi dan DPR jangan hanya menginginkan gaji dan tunjangan saja yang banyak, tetapi juga kinerjanya di perbanyak.
Indra juga menyampaikan kekecewaannya karena sekretaris DPRD kabupaten Rokan hulu tidak ada di kantor ketika kami menyampaikan aspirasi kami, sepertinya Sekretaris DPRD Sengaja menghindar dan tidak mau menemui kami untuk dimintai keterangan.
Selanjutnya, Koordinator Umum (Kordum) burdah Hidayat dalam Orasinya menyampaikan perihal tunjangan dan transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD
Pemkab Rokan Hulu Pada Tahun 2021 menganggarkan Belanja pegawai sebesar Rp 644 .832.897.383,00 dan merealisasikan sebesar Rp 624.343.459.048,00 (96,82%).
Dari jumlah realisasi belanja pegawai, diantaranya untuk belanja tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD tersebut dianggarkan sebesar Rp 8.591.250.000,00dan di realisasikan sebesar Rp 8.591.250.000,00atau 100% dari anggaran.
Pemkab Rokan Hulu pada tahun 2022 tidak menyediakan kendaraan operasional bagi Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD , dan Anggota DPRD sehingga kepada yang bersangkutan di berikan tunjangan transportasi sebesar Rp25.000.000/bulan Ketua DPRD, Rp 20.000.000/bulan untuk Wakil Ketua DPRD , dan Rp 15.000.000,00/bulan untuk Anggota DPRD.Besaran Tunjangan Transportasi tersebut diatur dalam peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 45 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 65 tahun 2017 tentang Besaran Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu.
Besaran tunjangan tersebut seharusnya mengacu pada hasil Analisis Nilai Pasar Sewa Kendaraan Roda Empat di Kabupaten Rokan Hulu , Provinsi Riau dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru. Pelaksanaan analisis pasar sewa tersebut di dasarkan atas permintaan Sekretaris Daerah atas nama Bupati Rokan Hulu melalui surat Nomor 30/BPKAD/UM/1/2020/22.01 tanggal 6 Januari 2020 kepada Kepala KPKNL Pekanbaru perihal Permohonan analisis Pasar Sewa Kendaraan Roda Empat sebagai pertimbangan Besaran Tunjangan Transportasi Pimpinan DPRD kabupaten Rokan Hulu.
Informasi yang didapatkan bahwasanya Penilaian besaran tunjangan transportasi oleh KPKNL Pekanbaru tidak di gunakan dalam proses penetapan Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 45 tahun 2020.Sehingga besaran tunjangan transportasi DPRD di tetapkan dan di bayarkan lebih tinggi dari hasil penilaian KPKNLPekanbaru sebesar Rp 993.731.736,00.
Permasalahan tersebut tentunya tidak sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. tentunya permasalan ini juga mengakibat pemborosan keuangan daerah.
Burdah juga menyampaikan selaku pengguna anggaran sekretaris DPRD di duga belum menggunakan dasar2 perhitungan yang telah ada dalam menentukan besaran tunjangan transportasi yang patut, wajar dan rasional kepada pimpinan dan anggota DPRD.
Terakhir burdah menyampaikan AMPR akan terus mengawal permasalahan ini sampai tuntas dan komitmen dalam menyuarakan dugan2 Korupsi yang terjadi di Negeri Seribu Suluk ini.
Dalam menanggapi Aksi yang di lakukan AMPR, ALI IMRAN selaku Anggota DPRD kabupaten Rokan hulu menyampaikan permohonan maaf karena Pimpinan DPRD tidak bisa hadir menyambut AMPR karena sedang dalam acara yang berlangsung dan mengucapkan Apresiasi atas bentuk kepedulian AMPR terhadap kabupaten Rokan hulu .terkait apa yang menjadi tuntutan kawan-Kawan tentunya nanti akan di sampaikan kepada pimpinan DPRD.
Editor : Ari Susanto
Artikel Terkait