ROKAN HULU, iNewsDumai.id - Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Rohul (AMPR) melakukan aksi demonstrasi di Kejari Rohul terkait permasalahan Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) afirmasi dan kinerja pada tahun 2021 Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Jumat (20/1/2023).
Bertindak sebagai Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi Ardias Januar dalam orasinya menyampaikan begitu banyak dugaan Korupsi yang merajalela di Negeri Seribu Suluk ini.
Oleh sebab itu, Ardias meminta Kejari Rohul menindaklanjuti terkait dugaan korupsi yang terjadi pada Disdikpora Rohul serta Manajemen Bos.
Selanjutnya, Koordinator Umum (Kordum) Imam Ade Saputra dalam orasinya ia menyampaikan perihal Anggaran BOS. Neraca Pemkab Rokan Hulu menyajikan saldo kas di Bendahara BOS per 31 Desember 2021 sebesar Rp 3.942.532.664,00 dan per 31 Desember 2020 sebesar Rp. 4.549.778.277," katanya.
"Dengan Rincian Saldo Kas di Bendahara BOS adalah sebesar Rp 3.913,767.664,00 Kas Dana Bos Reguler. Rp 27.403.000,00 Dana Bos Afirmasi dan Rp 1.362.000,00 Dana Bos Kinerja,” paparnya.
"Angka tersebut terbilang cukup besar. Maka jika terjadi kejanggalan dalam pengelolaan dan alokasinya, pihak yang terkait tidak bisa dibiarkan begitu saja. Karena berpotensi leluasanya tindakan korupsi, atau pun tindak kriminalitas lainnya," paparnya kembali.
Imam melanjutkan, pelaksanaan operasional sekolah penerima Dana BOS tahun 2021, masing-masing Sekolah menggunakan Rekening Giro sebagai rekening penampung Dana BOS dan penerimaan lainnya yang diigunakan dalam kegiatan operasional sekolah.
"Infomasi yang didapatkan yaitu adanya dugaan yang menunjukkan bahwa semua rekening aktif atas 499 sekolah belum ditetapkan Keputusan Kepala Daerah,” ujarnya.
Perihal tuntutan atas dugaan korupsi pada Disdikpora Rohul itu, Imam menyampaikan, informasi yang didapatkan terdapat dugaan yang menunjukkan sampai desember 2021, sekolah belum pernah menyetorkan bunga Bank pada rekening sekolah ke kas daerah sebesar Rp. 476.108.999,00.
"Atas permasalahan tersebut tentunya tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 tahun 2020, tentang pengelolaan Dana pada pemerintahan daerah,” jelasnya.
Ada pun tuntutan AMPR dalam aksi tersebut:
1. AMPR meminta Kejari Rohul untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Rohul yang diduga tidak optimal dalam mengawasi pelaksanaan anggaran Dana BOS sesuai RKA-SKPD dan RKHS sebagai mana diatur dalam juknis BOS.
2. AMPR Meminta Kejari Rohul untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan kepada Tim Manajemen BOS yang diduga belum optimal dalam melakukan monitoring dan evaluasi atas pertanggungjawaban dan penggunaan Dana & sisa kas.
3. AMPR akan terus melakukan aksi demontrasi sampai tuntutan kami dapat direalisasikan dan akan membawa masa aksi yang lebih banyak lagi
Dalam menanggapi tuntutan tersebut, Jaksa Fungsional Muhammad Ikhsan menanggapi, untuk menjadikan Indonesia lebih baik lagi.
"Tentunya sekarang Kejaksaan Negeri Rokan Hulu menjadi perhatian terkait permasalahan korupsi korupsi itu juga menjadi perhatian Jaksa Agung bawa tindakan pidana korupsi itu harus dituntaskan sampai ke akar-akarnya, karena bagi kami tidak ada tempat yang aman bagi seorang Koruptor," tegasnya.
"Terkait kasus ini saya dan Kejaksaan Negeri Rokan Hulu akan menerima tuntutan dari para Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Rohul," sambungnya.
"Kami akan segera menindaklanjutinya untuk terkait dengan dana BOS yang dikelola oleh dinas pendidikan,” pungkasnya mengakhiri.
Editor : Ari Susanto
Artikel Terkait