UMP Riau 2023 Ditetapkan sebelum 28 November

Kholid Hidayat
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Imron Rosyadi. (Sumber : Media Center Riau)

DUMAI, iNewsDumai.Id - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan aturan baru soal penetapan besaran kenaikan upah minimum tahun 2023 tidak boleh melebihi 10 persen.

Dilansir dari Media Center Riau, 

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Kemnaker (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2022. 

Terkait hal itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Imron Rosyadi mengatakan, Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tersebut sebagai dasar penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023.

"Aturan baru penetapan upah minimum yang tertuang dalam Permenaker 18 Tahun 2022 itu karena adanya tuntutan dari buruh, yang menginginkan penetapan upah minimum itu tidak lagi menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," kata Imron Rosyadi, Minggu (20/11/2022).

Dengan keluarnya aturan baru soal penetapan upah minimum tahun 2023, lanjut Imron, maka konsekuensinya bagi Provinsi Riau yang terlebih telah ditetapkan UMP 2023 menggunakan PP 36/2021 terjadi perubahan besaran. 

"Tapi kami belum sidang penetapan lagi, namun dari simulasi yang kami lakukan di internal, maka kenaikan UMP Riau 2023 lebih besar dari kemarin 5,6 persen. Diperkirakan dengan aturan baru ini UMP Riau tahun 2023 lebih kurang sekitar 8 persen kenaikannya," terangnya.

"Namun, nanti kita hitung ulang sesuai dasar perhitungan UMP itu, baru nanti kita sidangkan dan ditetapkan. Kalau sekarang kita belum bisa berandai-andai. Tapi hasil simulasi besarnya kenaikan UMP Riau 2023 segitu, sekitar 8 persen lebih," sambungnya.

Dalam sidang penetapan UMP Riau tahun 2023, pihaknya akan melibatkan semua anggota Dewan Pengupahan Provinsi Riau, yang terdiri dari unsur pemerintahan, akademisi, pengusaha dan serikat pekerja. 

"Insya Allah dalam minggu depan kita sidangkan UMP Riau 2023 berdasarkan aturan baru itu. Karena paling lama 28 November 2022. UMP 2023 harus sudah diumumkan oleh Gubernur, artinya harus di SK kan. Maka kita perkirakan rencana bersidang itu pada hari Selasa atau Rabu, karena besok Senin baru kita diskusikan simulasi UMP Riau 2023," tutupnya.

Editor : Kholid Hidayat

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network