JAKARTA, iNewsDumai.id - Ada 15 produk obat sirup di Indonesia teridentifikasi mengandung etilen glikol (EG). Kandungan Etilen Glikol ini disebut dapat menyebabkan gagal ginjal akut pada anak. Kabar terbaru ini diungkapkan oleh Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) RI dr Dante Saksono Harbuwono berdasarkan hasil uji di lab.
"Kita sudah mengidentifikasi 15 dari 18 obat yang diuji, ternyata ada obat sirup masih mengandung etilen glikol," ungkap Wamenkes, Rabu (19/10/2022).
Maka dari itu, Kemenkes mengeluarkan edaran bagi sejumlah pihak untuk menghentikan sementara penjualan obat sirup selama proses investigasi. Bahkan tenaga kesehatan dan apotek dilarang memberikan obat dalam bentuk cair atau sirup kepada anak-anak.
Seperti diketahui, Kemenkes bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Farmakolog, dan Puslabfor Polri, hingga saat ini gencar melakukan investigasi atau pemeriksaan guna memastikan penyebab pasti dan faktor risiko gangguan ginjal akut pada anak.
Pemeriksaan ini dilakukan di tengah gemparnya warga dunia soal ginjal akut pada anak yang diduga akibat obat sirup parasetamol yang telah tercemar EG dan dietilen glikol (DEG).
Dugaan adanya keterkaitan antara etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dengan gagal ginjal akut misterius bermula dari cemaran pada sirup parasetamol ini menimpa puluhan anak di Gambia.
BPOM RI memastikan produk buatan India yang menyebabkan kasus heboh di Gambia ini tidak beredar di Indonesia.
Namun, hasil yang konklusif terkait penyebab gangguan ginjal akut misterius belum dikaji lebih lanjut. Pemeriksaan BPOM dan Kemenkes juga menelusuri secara komprehensif kemungkinan faktor risiko lainnya.
Akan tetapi, baru-baru ini Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr Mohammad Syahril menepis kabar tentang pihaknya mengeluarkan daftar 15 sirup obat yang teridentifikasi mengandung Etilen Glikol.
"Kementerian Kesehatan tidak pernah mengeluarkan daftar yang memuat nama obat dan identifikasi kandungan senyawanya sebagaimana yang saat ini banyak beredar. Jadi kami pastikan bahwa Informasi tersebut tidaklah benar," tegas dr Syahril.
Ia pun menyinggung hasil pemeriksaan terhadap sisa sampel obat yang dikonsumsi pasien. Hasilnya ditemukan jejak senyawa yang berpotensi menyebabkan gagal ginjal akut atau AKI (Accute Kidney Injury).
"Pemeriksaan dari sisa sampel obat yang dikonsumsi pasien, sementara ini ditemukan jejak senyawa yang berpotensi menyebabkan AKI (gagal ginjal akut)," kata dr Syahril.
Meski begitu, Kemenkes dan BPOM masih terus menelusuri dan meneliti faktor risiko lainnya. dr Syahril menjelaskan hasil pemeriksaan tersebut direncanakan akan dipublikasikan pekan depan.
Di Indonesia sendiri, BPOM RI telah melarang penggunaan EG dan DEG.
Namun, dugaan adanya cemaran EG dan DEG dimungkinkan terjadi akibat penggunaan bahan lain sebagai pelarut tambahan, mengingat beberapa bahan obat tidak dapat larut dengan mudah.
"EG dan DEG dapat ditemukan sebagai cemaran pada gliserin atau propilen glikol yang digunakan sebagai zat pelarut tambahan, BPOM telah menetapkan batas maksimal EG dan DEG pada kedua bahan tambahan tersebut sesuai standar internasional," tulis BPOM RI dalam web resminya.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com dengan judul "15 Obat Sirup Disebut Tercemar Etilen Glikol Terkait Gagal Ginjal, Ini Kata Kemenkes"
Editor : Hikmatul Uyun
Artikel Terkait