BPOM: Harga dan Kelangkaan Bahan Baku, Penyebab Obat Sirop Tercemar EG dan DEG

Kholid Hidayat
Kepala BPOM RI, Penny Lukito (Foto: Tangkapan layar konpers daring)

DUMAI, iNewsDumai.Id - FENOMENA maraknya kasus gangguan ginjal akut (GGA) di Indonesia, diduga kuat karena penggunaan obat sirop yang tercemar zat bahan toksik (berbahaya), etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menyebut faktor kelangkaan hingga harga bahan baku di pasaran, dilihat menjadi salah satu indikasi para perusahaan farmasi akhirnya menggunakan bahan baku yang tidak sesuai aturan, sehingga akhirnya munculah cemaran zat berbahaya EG dan DEG pada obat sirop.

"Adanya kelangkaan bahan baku obat dan perbedaan harganya, jadi salah satu indikasi gap adanya akses atau modus kejahatan,” terangPenny Lukito, Ketua BPOM RI dalam Konferensi Pers BPOM RI di Jakarta, Kamis (17/11/2022)

“Bisa dikaitkan dengan penggunaan bahan tersebut, (EG dan DEG))," tegasnya.

Sebagai informasi, sejauh ini sudah ada 69 obat sirop yang ditarik dari peredaran oleh BPOM. Hal seiring dengan ditariknya izin edar dari 5 perusahaan farmasi yang sudah dicabut, akibat adanya temuan eetilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas.

Terkait para produsen obat, perusahaan farmasi nakal ini, Penny menegaskan para perusahaan farmasi nakal ditindaklanjuti ke ranah hukum pidana. Saat ini, BPOM diketahui sudah bekerjasama dengan Bareskrim Polri.

"Tidak ada efek jera untuk kasus kejahatan obat, ini dampaknya sangat menyedihkan, menunjukkan bahwa satu kelalaian adanya kejahatan obat dan ini harus jadi perhatian kita,” terang Penny lagi.

Dalam kesempatan yang sama, Penny juga sempat menyinggung sejatinya bukan hanya BPOM yang masuk dalam pengawasan obat-obatan, karena banyak pihak lain berkaitan terkait istem pengawasan obat.

Sebagai informasi, sejauh ini sudah ada 69 obat sirop yang ditarik dari peredaran oleh BPOM. Hal seiring dengan ditariknya izin edar dari 5 perusahaan farmasi yang sudah dicabut, akibat adanya temuan eetilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas.

Lima perusahaan farmasi yang dicabut izinya tersebut, di antaranya:

1. PT Yarindo Farmatama

2. PT Universal Pharmaceutical Industries

3. PT Afi Farma

4. PT Samco Farma

5. PT Ciubros Farma

Artikel ini telah dimuat sebelumnya di Okezone dengan judul BPOM: Harga dan Kelangkaan Bahan Baku, Penyebab Obat Sirop Tercemar EG dan DEG

Editor : Kholid Hidayat

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network