MEDAN, iNewsDumai.Id - Tarif tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa (Belmera) mengalami kenaikan. Kenaikan tarif jalan tol yang dikelola oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk berlaku mulai tanggal 17 September 2023 pukul 00.00 WIB.
Pemberlakuan penyesuaian tarif berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1087/KPTS/M/2023 tanggal 28 Agustus 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Belmera.
Jalan tol sepanjang 42,7 Km ini merupakan bagian dari jaringan Jalan Tol Sumatera dan penghubung antara Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi, Jalan Tol Medan-Binjai dan Jalan Tol Binjai-Stabat juga menghubungkan Pelabuhan Belawan yang merupakan pintu gerbang keluar-masuknya barang dan juga pengunjung di wilayah Sumatera bagian utara menuju ke wilayah perkotaan di sekitarnya terutama Kota Medan.
Pemberlakuan tarif baru pada Jalan Tol Belmera dengan tarif terjauh (sistem tertutup) menjadi sebagai berikut:
Gol I: Rp9.000,- yang semula Rp8.500,-
Gol II: Rp16.000,- yang semula Rp15.000,-
Gol III: Rp16.000,- yang semula Rp15.000,-
Gol IV: Rp23.000,- yang semula Rp21.500,-
Gol V: Rp23.000,- yang semula Rp21.500,-.
Jalan Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa (Belmera) yang dikelola oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk memiliki 12 gerbang tol (GT) yaitu GT Tanjung Morawa, GT Tanjung Mulia, GT Belawan, GT Bandar Selamat 1,2,3 & 4, GT H. Anif 1 & 2, GT Mabar 1 & 2, dan GT Amplas.
Pengguna jalan tol golongan 1 (sedan, jip, pick up atau truk kecil, dan bus) yang melakukan perjalanan melalui gerbang tol dalam jaringan Ruas Tol Belmera, misal pengguna jalan tol dengan kendaraan minibus masuk dari Gerbang Tol (GT) Belawan dan keluar melalui GT Tanjung Morawa akan dikenakan tarif Rp 9.000,-, yang semula Rp 8.500,-
Editor : Kholid Hidayat