get app
inews
Aa
Read Next : Ketua KTRBT Apresiasi Kapolres Rohil Atas Respon Cepat Terhadap Penyerobotan & Pengrusakan Lahan

KTRBT Desak Polres Rohil Tangkap Otak Pelaku Penyerobotan dan Pengrusakan Lahan Mereka

Sabtu, 20 Mei 2023 | 19:04 WIB
header img

ROHIL, iNewsDumai.id - Pasca diamankannya operator dan 1 unit alat berat (Ekskavator) yang merusak lahan Kelompok Tani Rantau Bais Terpadu (KTRBT), KTRBT melakukan laporan pengaduan ke Polres Rohil pada Jum'at 19 Mei 2023 Jam 10.30. 

Dalam kesempatan itu awak media mengkonfirmasi ketua KTRBT Drs. Arwansyah, ia mengatakan, dengan adanya yang sudah ditahan, Kita Meminta pihak Polres Rohil untuk mengusut dan menangkap siapa yang menyuruh mereka dengan kata lain siapa otak pelaku penyerobotan dan perusakan lahan KTRBT.

"Karena tentunya pihak Polisi sudah mendapatkan petunjuk dari operator dan alat yang berat yang diamankan. KTRBT menduga otak dibelakang perusakan lahan dan penyerobotan lahan mereka adalah 838," ujar Arwansyah.

Sesuai dengan Penyerobotan Tanah Ada di Pasal 385 KUHP, perbuatan curang seperti penyerobotan tanah dapat diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal empat tahun. Pasal 385 terdiri dari 6 ayat ini mendefinisikan secara jelas akan tindakan kejahatan tersebut.

Pada saat KTRBT melakukan pengaduan ke Polres Rohil, awak media juga memastikan alat berat dan operator yang di amankan di Polres Rohil. 

Awak media melihat langsung satu unit alat berat dan operator sudah di amankan. Sayangnya penangkapan alat berat dan operator, tidak turut pengawas lapangan yang menjadi saksi kunci (terlihat baju hijau dalam lingkaran Merah).

Pada saat yang sama awak media menghampiri unit II Reskrim Polres Rohil, menanyakan siapa operator yang di tangkap, Anggota unit II Polres Rohil bertanya pada awak media, Bpk siapa ?, awak media langsung menjawab kita media yang memberi informasi ke Polres Rohil. Kemudian anggota Unit II sambil menunjuk itu orangnya pak.. !. Terlihat satu orang mengenakan baju tahanan bersama pengacara operator. 

KTRBT berharap Polres Rohil lebih serius lagi menangani kasus lahan mereka yang di serobot dan dirusak, karena jika tidak dituntaskan, ditakutkan melebar ke konflik sosial masyarakat, tutur salah seorang pengurus KTRBT.  Dan kita Terima kasih dengan ditangkapnya alat berat dan operator Polres Rohil menunjukan sikap tegas dan  menegakan hukum di wilayah Polres Rokan Hilir.

Editor : Ari Susanto

Follow Berita iNews Dumai di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut