JAKARTA, iNewsDumai.id - Mahasiswa dan Pemuda yang tergabung dalam Asosiasi Pemuda Mahasiswa Riau (ASPEMARI) melakukan Aksi Demonstrasi di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) Jl. Panglima Polim No.1, RT.11/RW.7, Kramat Pela, Kec. Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12160.
Aksi Demonstrasi terkait perusahaan perkebunan kelapa sawit berkisar 20 ribu hektar milik PT. Torganda di Rokan Hulu, Riau, tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU), rabu 12 April 2023.
Kegiatan Aksi ini adalah aksi pertama di Kejagung RI setelah melakukan demonstrasi sebanyak 4 Kali, jilid pertama di kantor BPN Riau, hingga sampai jilid 4 di Kejati Riau dilakukan ASPEMARI.
Nur Rohim selaku Koordinator Lapangan Aksi (Korlap) ASPEMARI menyampaikan dalam orasinya agar Kejagung segera mengusut tuntas permasalahan PT. Torganda yang diduga belum memiliki HGU semenjak ditanami Kelapa Sawit Sekitar pada tahun 2004 di Kecamatan Tambusai Utara dan Desa Tambusai Timur, artinya sudah diperkirakan belasan tahun lamanya beroperasi namun belum juga memiliki HGU, tentunya hal ini diduga sangat merugikan Negara. Pertanyaannya kenapa hal ini dibiarkan begitu saja oleh Aparat Penegak hukum? Apakah mungkin adanya Kongkalikong antara Aparat Penegak Hukum atau Pihak Kejaksaan Agung RI dengan PT. Torganda Rohul Riau yang masih beroperasi saat ini, tanpa memiliki HGU?
Pada bulan Desember 2022 yang lalu ASPEMARI sudah menyerahkan Laporan, dan pada tanggal 13 Februari 2023 ASPEMARI melakukan terkait Aksi Jilid 4 untuk mempertanyakan perkembangan dari laporan yang sudah di serahkan ke Kejaksaan Tinggi Riau, adapun pihak Kejati Riau menanggapi aspirasi dan laporan yang diserahkan Aspemari dalam hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Bambang Heripurwanto mengatakan pernyataan sikap dari Aspemari sudah berproses dan perihal perkara ini kita serahkan ke Kejaksaan Agung RI.
"Pimpinan mendisposisi pernyataan sikap dari rekan-rekan mahasiswa kepada bidang pidana khusus untuk segera ditindak lanjuti, terkait hal itu tim berkesimpulan dan adanya surat dari Jaksa Agung Muda pidana khusus di Jakarta nomer 280 Tanggal 19 Januari 2023 untuk penanganan perkara terkait laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait perizinan perusahaan dikawasan hutan untuk penanganan perkaranya kita serahkan ke Kajaksaan Agung," ucap Bambang.
Kejati Riau meneruskan laporan dari Aspemari terkait PT. Torganda Rokan Hulu diduga rugikan Negara ke Kejaksaan Agung RI, pada berdasarkan Nomor : B-597/L.4 /Fs.1/02/2023, Perihal, Tentang : Penyerahan Pengaduan Masyarakat, tanggal 3 Februari 2023.
Seluruh yang berkaitan dengan izin usaha dikawasan hutan untuk penanganan perkaranya diambil alih Jampidsus Kejaksaan Agung di Jakarta termasuk laporan dari Aspemari" terangnya.
Sampai saat ini pihak ASPEMARI dan teman-teman Mahasiswa belum menerima informasi terkait perkembangan atas laporan dan tuntutan yang telah dilaporkan kepada Pihak Kejaksaan. Kemana Pihak Kejaksaan Agung selama ini? Apakah ada permainan didalam ini? Pihak Kejaksaan Agung seakan akan menutup mata terkait permasalahan yang disampaikan.
Dalam Undang-Undang nomer 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria pasal 28 Hak Guna Usaha (HGU) adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara dalam jangka waktu tertentu guna perusahaan pertanian, perikanan, atau peternakan.
"Perusahaan diharuskan memiliki HGU, Jika tidak memiliki HGU maka perusahaan tidak membayar uang pemakaian HGU ke Negara, diduga PT. Torganda yang sangat merugikan Negara," ujar Rohim.
"Jika ada perusahaan memiliki HGU, namun jangka waktu HGU nya habis dan tidak mengurus perpanjangan HGU, maka tanah perkebunan yang dikelola otomatis kembali menjadi lahan yang dikuasi oleh Negara, hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomer 18 Tahun 2021 pasal 32. PT. Torganda diduga sudah lebih dari sepuluh Tahun tidak memiliki HGU. Namun, tetap beroprasi dengan semestinya, artinya PT. Torganda mengelola tanah atau lahan milik Negara diduga melanggar peraturan yang berlaku," terang Nur Rohim dengan begitu detail.
ASPEMARI akan terus menyampaikan aspirasi ini sampai Pihak kejaksaan Agung mengusut tuntas dan mengambil alih tanah milik Negara yang dikuasi oleh PT. Torganda Rokan Hulu yang tidak memiliki HGU yang diduga merugikan Negara.
Disela itu ada beberapa tuntutan yang disampaikan ASPEMARI di Kantor Kejaksaan Agung RI, yaitu :
1. Aspemari meminta jaksa Agung untuk membekukan dan mengambil alih kegiatan perkebunan kelapa sawit milik PT. Torganda menjadi milik Negara di Kecamatan Tambusai Utara, dan Desa Tambusai Timur Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau karena diduga tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU).
2. Aspemari meminta jaksa Agung memanggil dan menindak perusahaan-perusahaan nakal yang tidak taat aturan, khususnya PT. Torganda yang diduga melanggar aturan yang berlaku di Negara ini, menindak seluruh oknum dari perusahaan tersebut yang diduga mengangkangi regulasi yang ada yaitu Undang-Undang nomer 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomer 18 Tahun 2021 pasal 22 dan 32
3. Aspemari meminta Jaksa Agung untuk mengusut tuntas dugaan kegiatan melanggar aturan yang dilakuakan PT. Torganda di Kecamatan Tambusai Utara dan Desa Tambusai Timur Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau dengan luas lahan perkebunan sawit perkiraan lebih dari 20.000 hektar diduga tidak memiliki HGU, ini sangat merugikan masyarakat dan Negara.
4. Aspemari meminta Jaksa Agung untuk berkolaborasi atau bersinergi dengan pihak terkait atau Aparat Penegak Hukum untuk mengusut tuntas permasalahan perkebunan sawit PT. Torganda Rokan Hulu yang diduga tidak memiliki HGU
5. Aspemari akan melakukan aksi demo kembali jika tuntutan tidak direalisasikan dan akan membawa massa lebih banyak lagi.
Editor : Ari Susanto