DUMAI, iNewsDumai.Id - Tenaga kesehatan (nakes) bukan hanya garda terdepan sistem layanan kesehatan untuk masyarakat, tapi juga instrumen penting agar pemerintah bisa mewujudkan transformasi kesehatan.
Kementerian Kesehatan RI menyebut, maka dari itu sudah sewajibnya nakes bisa bertugas melayani masyarakat dengan dilindungi secara hukum.
“Nakes adalah mitra strategis pemerintah dalam memenuhi hak dasar masyarakat untuk kesehatan. Sudah seharusnya memperoleh perlindungan hukum yang layak,” ujar Juru Bicara Kemenkes RI, dr. Syahril.
Perlindungan hukum ekstra untuk para nakes inilah, yang disebut Kemenkes jadi salah satu fungsi dari Rancangan Undang Undang (RUU) Kesehatan. Hal ini tertuang dalam Daftar Isian Masalah (DIM) dalam RUU yang sudah diserahkan oleh pemerintah kepada DPR RI pada 5 April lalu.
Dalam RUU Kesehatan tersebut, diusulkan tambahan poin penting lainnya, yakni adanya hak bagi peserta didik untuk dapat perlindungan hukum, yang tertuang dalam pasal Pasal 208E ayat (1) huruf a draft usulan pemerintah.
“Mulai dari statusnya sebagai peserta didik spesialis, sudah berhak untuk memperoleh perlindungan hukum,” kata dr. Syahril, dikutip dari laman Sehat Negeriku Kemenkes RI, Senin (10/4/2023).
Selain perlindungan hukum dimulai sejak masih menjadi peserta didik spesialis, RUU Kesehatan juga memuat soall pengaturan substansi hak tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk menghentikan pelayanan, jika mendapat perlakuan kekerasan baik kekerasan secara fisik atau pun verbal.
Kemenkes menegaskan, selain adanya usulan baru, hak bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang sebelumnya sudah tercantum dalam Undang Undang Kesehatan yang ada tetap tidak hilang.
Contohnya, terutama menyangkut soal perlindungan hukum selama menjalankan praktik sesuai standar yang tertuang dalam Pasal 282 ayat (1) huruf a; Perlindungan hukum bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan di luar kompetensinya dalam kondisi tertentu yang tertuang dalam pasal 296; serta mengedepankan alternatif penyelesaian sengketa dalam sengketa hukum bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang tertuang dalam Pasal 322 ayat (4).
Diketahui lebih lanjut, di RUU Kesehatan tersebut justri diusulkan Kemenkes soal adanya penghapusan pada substansi tuntutan bagi tenaga medis atau tenaga kesehatan yang sudah menjalani sidang disiplin atau alternatif penyelesaian sengketa, yang tertuang pada pasal 328.
“Kami usulkan untuk dihapus dalam DIM, karena merupakan substansi hukum pidana dan perdata” tutup dr. Syahril singkat.
Editor : Kholid Hidayat