DUMAI, iNewsDumai.id - Aliansi Mahasiswa Pengawas Limbah Industri (AMPLI) Kota Dumai mengkritisi dan mengecam kembali atas adanya aktivitas pembuangan Limbah Batubara/Power Plant yang dilakukan oleh PT. Sari Dumai Sejati (SDS) ke parit/drainase di sekitaran Jl. Sidodadi, RT 07 Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sei. Sembilan, Kota Dumai, yang mana pembuangan tersebut dilakukan di parit/drainase di dekat pemukiman masyarakat di RT 07 yang langsung menghiliri ke Laut Dumai.
AMPLI Kota Dumai berdasarkan Surat TUNTUTAN SIKAP mereka kepada PT. SDS menyatakan bahwa Peristiwa tersebut jelas merupakan Pencemaran Lingkungan, karena limbah batubara tersebut mengakibatkan dilampauinya baku mutu air ataupun baku mutu air laut, dan Perbuatan tersebut juga merupakan Perbuatan melanggar hukum.
Dengan adanya pembuangan Limbah Batubara/Power Plant secara SENGAJA yang dilakukan oleh PT. SDS ke Parit/drainase di Sekitaran Jl. Sidodadi RT 07 Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sei. Sembilan, Kota Dumai. Maka PT. SDS dapat dikenakan sanksi PIDANA sesuai dengan Ketentuan Pasal 60 Jo Pasal 104 UU PPLH sebagai berikut:
Pasal 60 “Setiap orang dilaranag melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan tanpa izin”
Pasal 104 “Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun, dan denda paling banyak Rp.3.000.000.000 (Tiga Miliar Rupiah).
Terlebih apabila Perbuatan Melanggar Hukum tersebut dilakukan secara SENGAJA seperti sebagaimana yang dilakukan oleh PT. SDS dalam pembuangan Limbah Batu bara/Power Plant yang dilakukan oleh PT. SDS ke Parit/drainase di Sekitaran Jl. Sidodadi RT 07 Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sei. Sembilan, Kota Dumai. Maka hal tersebut dapat dikenakan Sanksi sesuai dengan Pasal 99 ayat 3 UU PPLH.
“Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena Perusahaan SENGAJA melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati maka diancam pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp.5.000.000.000 dan paling banyak Rp.15.000.000”.
Selain itu berdasarkan TUNTUTAN SIKAPnya Aliansi mahasiswa tersebut juga Mendesak PT. SDS untuk BERTANGGUNG JAWAB dengan segala macam bentuk kerugian yang diakibatkan dengan adanya kedua peristiwa diatas tersebut dan segera melakukan Penanggulangan Pencemaran dan atau kerusakan serta melakukan Pemulihan Lingkungan Hidup.
Editor : Ari Susanto