DUMAI, iNewsDumai.Id - PUASA Ramadhan hukumnya fardu 'ain dan termasuk salah satu Rukun Islam. Dikutip dari mui.or.id, Puasa Ramadhan wajib dikerjakan bagi setiap Muslim yang baligh, berakal, sehat, bermukim (tidak sedang dalam perjalanan), serta tidak memiliki halangan syar'i seperti haid dan nifas pada perempuan.
Selain golongan yang diperbolehkan tidak berpuasa itu, ada golongan lain yang disebut-sebut boleh tak berpuasa. Yaitu para pekerja berat, seperti kuli bangunan, buruh tani, pandai besi, atlet profesional, dan pekerjaan berat lainnya. Tapi benarkah golongan tersebut boleh tak berpuasa?
Dikutip dari muhammadiyah.or.id, idealnya selama bulan Ramadhan orang Islam hendaknya bekerja disesuaikan dengan kemampuan fisik yang sedang puasa. Akan tetapi jika hal itu tidak dapat diatur, maka tidak ada salahnya bekerja pada bulan puasa.
Persoalan jika tidak mampu berpuasa, selama ketidakmapuan itu tidak dibuat-buat, dan jika dipaksa, bisa menimbulkan petaka (sakit), maka tidak berdosa. Allah melarang umat manusia mencelakakan dirinya sendiri, sebagaimana yang difirmankannya:
البقرة:١۹٥…وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ …
Artinya: “…dan janganlah kamu mencampakkan dirimu ke dalam kebinasaan…” (QS al-Baqarah: 195)
Banyak para ulama yang menggolongkan para pekerja berat ke dalam kelompok “orang-orang yang tidak mampu berpuasa”, seperti tercantum dalam surat al-Baqarah ayat 184. Mereka seumpama para pekerja tambang, para abang becak yang selalu mengayuh becaknya mencari dan menarik penumpang, para masinis yang sehari-harinya menjalankan kereta, para sopir yang setiap hari menjalankan kendaraan.
Namun kembali lagi, dikutip dari nu.or.id, ada enam syarat seorang pekerja boleh membatalkan puasa. Berikut ulasannya.
1. Pekerjaannya tidak bisa dikerjakan di waktu malam, atau bisa dikerjakan pada malam hari akan tetapi akan mengalami kerugian atau malah menyebabkan rusaknya panen.
2. Tidak bisa ditunda sampai pada bulan Syawal.
3. Bila berpuasa akan merasa sangat kepayahan.
4. Harus niat pada malam hari dan baru boleh berbuka ketika merasa sangat payah.
5. Ketika berbuka harus niat dengan memperoleh kemurahan.
6. Bekerja bukan dengan tujuan agar mendapatkan keringanan.
Selain itu, dikutip dari muslim.or.id, Syekh Ibnu Baaz rahimahullah pernah menjawab pertanyaan terkait batal puasa karena pekerjaan berat. Dan beliau melarang kondisi tersebut terjadi.
الواجب على المؤمن أن يستكمل الصوم في رمضان، وألا يفطر بسبب العمل، إذا كان عمله شاقًا لا يعمل، بل يترك العمل حتى يؤدي الفريضة، أو يعمل بعضه، يعمل بعض العمل، ويترك العمل الذي يسبب له الفطر: فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
“Wajib hukumnya bagi setiap mukmin untuk berpuasa di bulan Ramadan secara sempurna, dan tidak boleh baginya untuk tidak berpuasa atau membatalkan puasa karena sebab pekerjaan. Kalau dia tahu pekerjaan tersebut berat dan melelahkan, maka hendaknya ia meninggalkan pekerjaan tersebut sehingga ia bisa menunaikan kewajiban berpuasanya, atau ia mengganti pekerjaannya dan meninggalkan pekerjaan yang membuatnya membatalkan puasanya. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), ‘Bertakwalah kalian kepada Allah semampu kalian.’”
Oleh karena itu, ia bahkan menganjurkan untuk mencari pekerjaan yang lain, atau mengganti waktunya di malam hari. Harus diyakini bahwa bentuk mencari nafkah itu sangat banyak macamnya, dan tidak terbatas pada pekerjaan yang membutuhkan kerja fisik yang sangat keras.
Sungguh jika seorang mukmin itu benar-benar berniat mencari pekerjaan yang memungkinkannya untuk melakukan kewajiban yang telah Allah wajibkan, maka atas izin Allah ia akan menemukan pekerjaan yang tepat. Allah Ta’ala berfirman,
ومن يتق الله يجعل له مخرجاً . ويرزقه من حيث لا يحتسب . ومن يتوكل على الله فهو حسبه إن الله بالغ أمره قد جعل الله لكل شيء قدراً
Barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan membukakan jalan keluar baginya, dan Dia memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangkanya. Dan barangsiapa bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan-Nya. Sungguh, Allah telah mengadakan ketentuan bagi setiap sesuatu.” (QS. At-Talaq: 2-3).
Namun, jika ternyata ia benar-benar tidak bisa mendapatkan pekerjaan, kecuali pekerjaan tersebut, maka di hari kerjanya ia tetap meniatkan diri untuk berpuasa dan tidak boleh menjadikan pekerjaan berat tersebut sebagai sebab ia tidak berpuasa di hari itu.
Barulah saat ia benar-benar butuh berbuka untuk melanjutkan pekerjaannya, apalagi jika tidak berbuka, maka akan menyebabkan madharat pada dirinya, di saat itulah ia diperbolehkan untuk berbuka dengan makan dan minum sebatas apa yang menguatkan dirinya kembali.
Kemudian ia menahan diri dan tidak makan dan minum sampai waktu berbuka (sebagai bentuk penghormatan terhadap agungnya puasa Ramadan). Dan ia tetap diwajibkan meng-qadha (mengganti) puasanya tersebut di hari yang lain.
Demikian penjelasan mengenai hukum berbuka puasa bagi pekerja berat. Wallahu A’lam bisshowaab.
Artikel ini telah dimuat sebelumnya oleh Okezone
Editor : Kholid Hidayat