get app
inews
Aa Read Next : Pengelolaan Rehabilitasi Lahan Kritis Dibeberkan Komisi IV DPR RI

Ajukan Rehabilitasi, Keluarga Berharap Ammar Zoni Bisa Pulih

Senin, 13 Maret 2023 | 13:02 WIB
header img
Ammar Zoni. (Foto : Instagram)

DUMAI, iNewsDumai.Id - Pihak keluarga Ammar Zoni telah mengajukan assesment rehabilitasi. Mereka berharap sang aktor bisa pulih dari ketergantungan narkoba apabila menjalani rehabilitasi di tempat yang cocok. 

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum sang aktor, Elza Syarief. Ia berharap kliennya mendapat tempat rehabilitasi yang menyediakan sarana olahraga untuk menghilangkan stres Ammar Zoni.

"Ya tergantung, tolong cariin apa rehabilitasi yang cocok dengan dirinya. Rehabilitasi yang dia bisa olahraga gembira sehingga dia olahraga nggak stress," ungkap Elza Syarief saat ditemui di kantornya di Kawasan Menteng Jakarta Pusat, Senin (13/3/2023).

Elza meyakini bahwa berolahraga mampu menjadi metode pilihan Ammar agar sembuh dari kasus narkoba. Menurutnya, suami Irish Bella itu bisa kembali aktif berkarya dengan memiliki fisik yang bugar. 

"Karena memang tekatnya untuk sembuh, jadi olahraga supaya berat badannya bagus lagi. Berarti dia kalau olahraga lagi, memutuskan hal yang negatif dan juga bisa berkarya lebih baik," ujar Elza.

"Dulu kan dia lumayan karyanya, justru karena prestasinya dia dikenal dengan kalian semua,"tambahnya.

Kendati demikian, Elza belum memastikan apakah assesment rehabilitasi dikabulkan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Sejauh ini, pihaknya masih menunggu keputusan dari penyidik.

"Nggak tau itu kan kewenangan polisi saya nggak mau mendahului,"tuturnya.

Seperti diketahui, Ammar Zoni ditangkap di daerah Sentul, Jawa Barat pada Rabu, 8 Maret 2023 malam. Kini sang aktor dalam masa tahanan di Polres Metro Jakarta Selatan. 

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu berupa 2 bungmisnklip plastik bening, berisi sabu bruto 0,4gram. Satu bungkus klop bening berisikan sabu bruto 0,14 gram. Serta 1 untuk handphone dengan warna silver dan 1 unit handphone Samsung dan iPhone.

Adanya penangkapan tersebut, ketiga terancam disangkakan pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 tentang undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan kurungan maksimal 12 tahun penjara.

Artikel ini telah dimuat sebelumnya oleh Okezone

Editor : Kholid Hidayat

Follow Berita iNews Dumai di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut