get app
inews
Aa Text
Read Next : Polsek Bukit Kapur Laksanakan Cooling System Berupa Sambang Tokoh

ASPEMARI Demo Jilid 4 Miinta Kajati Riau Jangan Main Mata dan Ambil Alih Tanah Milik PT Torganda Roh

Selasa, 14 Februari 2023 | 19:51 WIB
header img
Sidang penjual gorengan yang dilaporkan usai menagih hutang lewat Facebook (foto: istimewa)

DUMAI, iNewsDumai.id - Mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Asosiasi Pemuda Mahasiswa Riau (ASPEMARI) mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan Aksi Demonstrasi terkait perusahaan perkebunan kelapa sawit berkisar 20 ribu hektar milik PT. Torganda di Rokan Hulu, Riau  tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) yang diduga merugikan Negara, senin, 13 Februari 2023.

Aksi ini adalah aksi demonstrasi jilid 4 yang dilakukan ASPEMARI. Aksi jilid 1 dilakukan didepan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, pihak BPN Riau menyampikan bahwa PT. Torganda tidak memiliki HGU. Setalah melakukan aksi jilid 1 di BPN Riau ASPEMARI melakukan aksi lanjutan di kantor Kejati Riau sampai aksi jilid 4.

Nur Rohim selaku Koordinator Umum Aksi ASPEMARI menyampaikan "aksi di depan kantor Kejati ini adalah aksi  lanjutan jilid 4, sebulan yang lalu saya sudah serahkan laporan besarta bukti terkait dugaan kerugian negara yang dilakukan PT. Torganda Rokan Hulu karna tidak miliki HGU. Namun sampai saat ini kami belum melihat tindak lanjut dari aspirasi yang kami sampaikan. Kemana Kejati Riau selama ini?.. " tegas Nur Rohim.

Dalam Undang-Undang nomer 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria pasal 28 Hak Guna Usaha (HGU) adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara dalam jangka waktu tertentu guna perusahaan pertanian, perikanan, atau peternakan.

Lanjut Nur Rohim "Perusahaan diharuskan memiliki HGU, Jika tidak memiliki HGU maka perusahaan tidak membayar uang pemakaian HGU ke Negara, diduga PT. Torganda sangat merugikan Negara." Tegas Rohim

Perusahaan ini mulai beroprasi perkiraan pada Tahun 2004 diduga telah melanggar peraturan yang berlaku di Negara Indonesia ini.

"Jika ada perusahan memiliki HGU namun jangka waktu HGU nya habis dan tidak mengurus perpanjangan HGU maka tanah perkebunan yang dikelola otomatis  kembali menjadi lahan yang dikuasi oleh Negara, hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomer 18 Tahun 2021 pasal 32. PT. Torganda diduga sudah lebih dari sepuluh Tahun tidak memiliki HGU namun tetap beroprasi artinya PT. Torganda mengelola tanah atau lahan milik Negara diduga melanggar peraturan yang berlaku." Ucap Nur Rohim

Setelah melakukan aksi dan orasi pihak Kejati Riau menanggapi aspirasi dan laporan yang diserahkan Aspemari dalam hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Bambang Heripurwanto mengatakan pernyataan sikap dari Aspemari sudah berproses.
"Pimpinan mendisposi pernyataan sikap dari rekan-rekan mahasiswa kepada bidang pidana khusus untuk segera ditindak lanjuti, terkait hal itu tim berkesimpulan dan adanya surat dari Jaksa Agung Muda pidana khusu di Jakarta nomer 280 Tanggal 19 Januari 2023 untuk penanganan perkara terkait laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait perizinan perusahaan dikawasan hutan untuk penanganan perkaranya kita serahkan ke Kajaksaan Agung. Ucap Bambang

Kejati Riau meneruskan laporan dari Aspemari terkait PT. Torganda Rokan Hulu diduga rugikan Negara  ke Kejaksaan Agung berdasarkan Nomer surat B597/L.4/NS.1/02/2023 tertanggal 02 Februari 2023.

Masih kata Bambang " seluruh yang berkaitan dengan izin usaha dikawasan hutan untuk penanganan perkaranya  diambil alih jampidsus Kejaksaan Agung di Jakarta termasuk laporan dari Aspemari" ujar Bambang.

Menanggapi pernyataan dari pihak Kejati Riau Koordinator umum Nur Rohim menyanggah bahwa Aspemari tidak melaporkan terkait lahan dikawasan hutan melainkan dugaan kerugian negara karena perusahaan tidak miliki HGU, ini merupakan perkara yang beda. " Surat dari Kejagung itu tertuju untuk perusahaan dikawasan hutan, tidak ada disebutkan perkara tentang HGU, jadi ini harusnya bisa ditindak oleh Kejati Riau tanpa menunggu tindakan dari Kejagung dan kami meminta Kejati Riau jangan sampai bermain mata dengan PT. Torganda di Rohul." ucap Nur Rohim.

Aspemari akan terus menyampaikan aspirasi ini sampai kejaksaan mengusut tuntas dan mengambil alih tanah milik Negara yang dikuasi oleh PT. Torganda Rokan Hulu yang tidak memiliki HGU yang diduga merugikan Negara.

Ilham Sentosa Harahap selaku Koordinator Lapangan Aksi menyampaikan " Dalam waktu dekat Aspemari akan melakukan aksi lanjutan jilid 5 di depan kantor Kejati Riau ini sampai tuntutan kami direliasaikan dan jika tidak direalisasikan inshaallah sampai kapanpun akan terus kami suarakan.

Adapun tuntutan yang disampaikan Aspemari di Kantor Kejati Riau yaitu :

Pertama Aspemari meminta Kapala Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau untuk membekukan dan mengambil alih kegiatan perkebunan kelapa sawit milik PT. Torganda menjadi milik Negara di Kecamatan Tambusai Utara, dan Desa Tambusai Timur Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau karena  diduga tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU).  

Kedua Aspemari meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau memanggil dan menindak perusahaan-perusahaan nakal yang tidak taat aturan, khususnya PT. Torganda yang diduga melanggar aturan yang berlaku di Negara ini, menindak seluruh oknum dari perusahaan tersebut yang diduga mengangkangi regulasi yang ada yaitu Undang-Undang nomer 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomer 18 Tahun 2021 pasal 22 dan 32

Ketiga Aspemari meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau untuk mengusut tuntas dugaan kegiatan melanggar aturan yang dilakuakan PT. Torganda di Kecamatan Tambusai Utara dan Desa Tambusai Timur Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau dengan luas lahan perkebunan sawit perkiraan lebih dari 20.000 hektar diduga tidak memiliki HGU, ini sangat merugikan masyarakat dan Negara.

Keempat Aspemari meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau untuk berkolaborasi atau bersinergi dengan pihak terkait atau Aparat Penegak Hukum untuk mengusut tuntas permasalahan perkebunan sawit PT. Torganda Rokan Hulu yang diduga tidak memiliki HGU

Kelima Aspemari akan melakukan aksi demo kembali jika tuntutan tidak direalisasikan dan akan membawa massa lebih banyak lagi.

Editor : Ari Susanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut