get app
inews
Aa Read Next : Andi Simangunsong Bahas Hukuman Mati Pada KUHP Baru, Komnas HAM Buka Suara

Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Bakal Dieksekusi Mati, Begini Respon Kemenag

Rabu, 04 Januari 2023 | 11:13 WIB
header img
MA vonis eksekusi mati ke Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati di Bandung Jawa Barat. (Foto: MPI)

DUMAI, iNewsDumai.Id - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengeksekusi mati Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati di pondok pesantren Madani, Bandung, Jawa Barat, disambut baik banyak kalangan. Salah satunya adalah Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama (Kemenag), Waryono.

Menurut dia, hakim tentu telah mempertimbangkan banyak hal sebelum menjatuhkan vonisnya. Karena itu, dia menghargai putusan MA tersebut.

Waryono menyebut, hukuman yang telah dijatuhkan sampai tingkat kasasi di MA sebagai sebuah ketegasan hakim dan keteguhan penegak hukum. Terlebih, vonis hukumannya sampai hukuman mati.

“Semoga penegakan hukum atas pelaku kejahatan kemanusiaan, termasuk tindak asusila di lembaga pendidikan, ini bisa memberikan efek jera. Hukuman untuk Herry Wirawan semoga menjadi pelajaran berharga sehingga kejadian yang sejenis tidak terulang,” ujar Waryono dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (3/1/2023).

BACA JUGA: Tok! Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Mati, Kasasi Ditolak MA

“Ini bentuk ketegasan hakim. Ini juga mengingatkan kepada setiap kita agar tidak berbuat seperti itu,” lanjutnya.

Waryono mengakui, kasus Herry Wiryawan terjadi sebelum terbitnya Peraturan Menteri Agama No 73 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

Saat ini, Kemenag sudah mempunyai regulasi yang mengatur upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lembaga pendidikan.

"SOP atas regulasi ini sudah hampir jadi. Kami berharap penerapan regulasi ini akan bisa menekan terjadinya potensi tindak kekerasan seksual di lembaga pendidikan," tuturnya.

“Ini akan kami sosialisasikan agar lembaga pendidikan dapat memberikan pemahaman kepada stakeholdernya bahwa kejahatan seksual adalah kejahatan kemanusiaan," tambahnya.

Artikel ini telah dimuat sebelumnya oleh Okezone sengan judul Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Bakal Dieksekusi Mati, Kemenag: Ini Bentuk Ketegasan Hakim

Editor : Kholid Hidayat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut