MUSI RAWAS, iNewsDumai.id - Seorang dukun cabul tega meyetubuhi anak tirinya yang masih di bawah umur, Aksi itu diduga dilakukan tersangka Jumadi alias Jum (42) kepada korban hingga 20 kali sejak tahun 2017.
Tersangka merupakan warga Dusun VII, Desa Leban Jaya, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas.
Berdasarkan pengakuan tersangka, peristiwa pencabulan itu dilakukan sejak korban masih berusia 13 tahun. Ketika itu, korban meminta pertolongan kepada tersangka untuk mengobati benjolan di kepalanya.
Kemudian, tersangka melontarkan modus ngaku sebagai dukun yang bisa mengobati segala macam penyakit.
Namun, ketika akan memulai mengobati korban, tersangka mengaku tergoda saat melihat paha anak tirinya.
"Tadinya aku tidak ada pikiran cabul itu, tapi entah kenapa pikiran aku seperti orang stres. Aku khilaf lihat paha saat proses pengobatan anak tirinya," kata Jumadi, Rabu (26/10/2022).
Saat ini, tersangka sudah diamankan oleh petugas Polres Musi Rawas, Kepada polisi, tersangka mengaku mencabuli anak tirinya 5 kali per tahun, dilakukan sejak tahun 2017,
"Diingat oleh si korban 20 kali, jadi kalkulasinya setahun dia melakukan lima kali," kata Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Dedi Rahmad.
Dukun yang juga berprofesi sebagai petani itu diduga telah memperkosa anak tirinya di beberapa tempat seperti di rumahnya, kediaman kerabat, hingga di perkebunan.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di sumsel.inews.id dengan judul " Dukun di Musi Rawas Tega Setubuhi Anak Tiri hingga 20 Kali Selama 5 Tahun Terakhir "
Editor : Hikmatul Uyun